Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»8 Hari Pertama Tahun 2019, Sudah 75 CTKI Dicekal di Bandara Eltari
HEADLINE

8 Hari Pertama Tahun 2019, Sudah 75 CTKI Dicekal di Bandara Eltari

By Redaksi8 Januari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satgas Human Trafficking Bandara Eltari Pose bersama CTKI yang dicekal, Selasa (08/01/2019). (Foto: Dok. Satgas HT Bandara Eltari).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Timur, bernomor 357/KEP/HK/2018, tentang Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar Negeri boleh dibilang belum menunjukan hasil yang menggembirakan.

Terbukti, baru delapan hari menginjak tahun baru 2019, jumlah Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal NTT yang dicekal dan digagalkan keberangkatannya menunjukan angka yang fantastis.

Penelusuran VoxNtt.com Selasa, (08/01/2019) pagi di Bandara El Tari-Penfui Kupang mendapatkan data selama 8 hari di bulan Januari 2019, sebanyak 75 CTKI nonprosedural berhasil dicekal dan dipulangkan.

Volkes Nanis, koordinator piket Satgas Pencegahan dan Perlindungan TKI Nonprosedural, kepada VoxNtt.com menyebutkan, jumlah tersebut belum terhitung dengan jumlah mereka yang berhasil lolos karena modus operandi yang sulit dicekal.

“Bayangkan, selama Januari saja, ini baru tanggal 8. Jumlahnya yang kami tahan sebanyak 75 orang. Itu belum termasuk yang lolos. Kami sudah pulangkan mereka. Itu pun mesti menjelaskan kepada mereka tentang SK gubernur yang melarang pengiriman TKI keluar daerah,” jelasnya Selasa (08/01/2019) di Bandara Eltari Kupang.

Jumlah yang sangat signifikan terdata pada hari ini, 08 Januari 2019, hingga pukul 11.00 Wita. Jumlah CTKI yang dibatalkan keberangkatannya sebanyak 23 orang.

“Hari ini saja, ada 23 orang. Kabupaten Kupang sebanyak 2 orang, malaka 1 orang, Belu sebanyak 6 orang, TTU 7 orang, TTS sebanyak 4 orang, Rote Ndao 1 orang, 1 dari Maluku dan satu tanpa identitas. Itu baru hari ini saja, dan baru sampe jam segini,” jelas Volkes.

Sosialiasi Belum Menyentuh Akar Rumput

Rosalina Thine, CTKI asal Rote Ndao dengan tujuan Singapura, sempat beradu mulut dengan petugas Satgas Pencegahan dan Perlindungan TKI Nonprosedural di Bandara Eltari Kupang.

Ia bersikeras menyatakan, belum ada aturan yang mencegah TKI keluar Negeri.

“Ini SK Gubernur Nona, silahkan baca. Ini aturan sudah resmi jadi kami wajib melarang nona kerja di luar negeri. Selain karena belum ada keterampilan dan juga soal keselamatan Nona di sana,” jelas salah seorang petugas bernada kesal.

Kejadian ini mensinyalir masih rendahnya sosialisasi SK moratorium TKI yang telah dikeluarkan gubernur NTT, Viktor Laiskodat beberapa waktu lalu.

“Ini juga jadi soal Pak. Kami mau larang mereka, kadang harus bertengkar karena katanya juga mereka belum tahu ini aturan. Banyak juga yang justru dapat surat keterangan dan rekomendasi dari kepala desa mereka. Kan ini SK sudah terbit dan juga sudah diperintahkan kepada seluruh bupati dan Walikota Se-NTT. Nah, mustahil kalau mereka belum tahu,” ujar salah satu petugas kepada Voxntt.com (08/01/2019).

Kelemahan Pemprov Nusa Tenggara timur menurutnya adalah penerbitan SK tanpa diimbangi dengan sosialisasi yang rigit kepada masyarakat.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Human Trafficking Kabupaten Kupang TKI NTT
Previous ArticleMelki Laka Lena: Golkar NTT Bertekad Raih 4 Kursi DPR RI
Next Article Mutu Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Nagekeo Dipertanyakan

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.