Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Belum Ada SK Pencabutan Moratorium Pengiriman TKI
Human Trafficking NTT

Belum Ada SK Pencabutan Moratorium Pengiriman TKI

By Redaksi17 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kadis Nakertrans Provinsi NTT, Sisilia Sona. (Foto: flomamora.net)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sisilia Sona membantah adanya SK pencabutan  Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.

Menurut Sisilia, tak ada pencabutan SK. Yang ada, hanya perbaikan terhadap SK moratorium tersebut.

Hal itu dikatakan Sisilia, untuk menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya tentang adanya surat yang diterima Dinas Nakertrans TTU, terkait pemberitahuan terkait dua Perusahaan perekrut TKI, yang diperbolehkan mengirim CTKI karena telah mendapatkan akreditasi dari Dinas Nakertrans Propinsi NTT.

Kedua perusahaan dimaksud yakni, PT. Gasindo Buala Sari dan PT. Citra Bina Tenaga Mandiri.

Baca: Nakertrans NTT Kembali Izinkan Pengiriman TKI Asal TTU

“Belum ada SK terbaru. Bukan mencabut, bukan,” kata Sisilia kepada VoxNtt. Com, di Kantor DPRD NTT, Selasa (15/1/2017) lalu.

Sisilia menjelaskan, di NTT terdapat sekitar 60 perusahaan perekrut tenaga kerja ke luar negeri.

“Lalu perusahaan-perusahaan yang masih aktif ada 27. Dari 27, hanya 2 yang bisa mengirim. Pusatnya di kupang. Yang lebihnya cabang saja, karena perusahaannya di Jakarta,” tuturnya.

Karena itu terang dia, agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat memberikan pelatihan, maka dengan adanya moratorium ini, cabang-cabang perusahaan-perusahaan itu wajib buka BLKN di NTT.

“Berangkatnya harus dari NTT. Tidak ada rekrut lagi di Jogja. Itu kita tidak mau lagi dalam moratorium ini. Latihan di sini, berangkat dari sini. Dan sekarang kami lagi bekerja keras, sangat keras untuk mendesain semua ini tepat pada waktunya. SK itu tidak dicabut hanya kita memperbaiki,” tutup Sisilia.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Human Trafficking Kota Kupang Nakertrans NTT Sisilia Sona
Previous ArticleFPMP Menilai DPRD TTU Cuek Terhadap Persoalan Rakyat
Next Article 86 Sekolah di NTT Tanpa Kepala Sekolah

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.