Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades Lembur Bantah Intimidasi Pemilik Lahan Wae Sele
VOX DESA

Kades Lembur Bantah Intimidasi Pemilik Lahan Wae Sele

By Redaksi27 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Lembur, Antonius Jelorong (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kepala Desa (Kades) Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT, Antonius Jelorong membantah telah mengintimidasi lahan Wae Sele dalam pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

“Itu tidak benar, kami justru sudah melakukan rapat bersama pihak SUTT dengan para pemanfaat air dan pemilik lahan Wae Sele,” ujar Antonius kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019) pagi.

Diakuinya, rapat itu difasilitasi oleh pihak desa, dan sudah memiliki kesepakatan yang ditandatangani oleh pemanfaat air Wae Sele.

Hasil kesepakatan itu, kata Antonius, sudah dikukuhkan dalam sebuah berita acara dan dibacakan selama lima kali.

“Kalau memang waktu itu mereka tidak sepakat silahkan keluar, ini kan sudah ada tanda tangan 15 orang pemanfaat air Wae Sele. Kami punya data dan berita acara,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan sikap tertulis masyarakat petani sawah dan pemanfaat mata air dari hutan Wae Sele yang diperoleh VoxNtt.com, menyebutkan, peristiwa intimidasi itu terjadi pada 13 Desember 2018.

Peristiwa itu, dikarenakan pemilik lahan menolak dibangunnya proyek SUTT di hutan Wae Sele, dengan pertimbangan anak cucu ke depan.

Namun, pihak pemerintah desa dan pengelola SUTT mengancam, akan membawa persolan itu ke pihak pengadilan dan kejaksaan.

Maka dalam situasi terdesak, Nikolaus Nalang selaku tua adat terpaksa menandatangani berita acara tersebut, tanpa melakukan koordinasi dengan pemilik lahan dan pemanfaat mata air yang lain.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Desa Lembur Wae Sele
Previous ArticleSatgas YonMek 741/GN Hapus Derita Warga Napan TTU
Next Article Pengurus Keluarga Mahasiswa Katolik Fisip Undana Dilantik

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.