Bajawa, Vox NTT-Polres Ngada telah melayangkan surat panggilan kepada mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura, Rofinus Jo Wasek pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu.
Rofinus dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant di Kabupaten Nagekeo.
Sebelumnya dia sebagai rekanan dalam pekerjaan proyek itu.
“Dan Senin (4/3/2019), jadwal kita ambil keterangan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin pagi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo dikerjakan oleh CV Moresa tahun 2010 lalu.
Pemilik CV ini ialah Rofinus Jo Wasek yang adalah mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura.
Proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu diduga tidak dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini.
Hal itu lantaran peralatan sudah tidak berfungsi. Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa uji coba.
Pada tahun 2016 lalu warga Rendu melaporkannya ke Polres Ngada.
Sejak dilaporkan, Polres Ngada terus melakukan penyelidikan.
Hingga kini Polisi telah memasuki tahapan mengundang tim teknik untuk membantu melakukan kajian lapangan.
Sementara itu hingga berita ini dirilis, Rofinus Jo Wasek belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi VoxNtt.com pada Selasa (5/3/2019), baik melalui telepon mapun lewat pesan messenger, Rofinus tidak merespon.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba