Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTS Nagekeo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTS Nagekeo

By Redaksi5 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo, SIK (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Polres Ngada terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo.

Hingga kini, penyidik Polres Ngada sudah kembali menyerahkan berkas perkara kelima tersangka baru kasus proyek pembangunan di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo tahun 2011 lalu itu.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo mengungkapkan kelima tersangka baru tersebut yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

“Kita sudah penuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dan kita sudah kirim berkasnya ke JPU pada 14 Februari 2019,” jelas Iptu Anggoro saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019) pagi.

Dia mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada hingga kini masih menunggu petunjuk JPU.

Menurut Kasat Anggoro, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya langsung menyerahkan barang bukti dan kelima tersangka baru untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakan, pelaksanaan proyek PLTS tersebut senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011.

Berdasarkan audit investigasi total kerugian Negaranya sebesar Rp359.450.000.

Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.

Untuk diketahui, kasus tersebut rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.

Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati itu sudah 8 orang.

Rinciannya; 5 panitia pengadaan barang dan jasa dan 3 panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka di antaranya Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

PLTS Nagekeo Polres Ngada
Previous ArticleLaka Lantas di Marombok Mabar, Dua Orang Meninggal
Next Article Mantan Anggota DPRD Nagekeo Ini Dipanggil Polisi, Berikut Masalahnya!

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.