Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Ngada Mengaku Kecewa dengan Rofinus Jo Wasek
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Ngada Mengaku Kecewa dengan Rofinus Jo Wasek

By Redaksi14 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rofinus Jo Wasek. (Foto: FB Rofinus Jo Wasek).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Ngada mengaku kecewa dengan sikap mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura, Rofinus Jo Wasek.

Pasalnya,Rofinus tidak memenuhi panggilan pertama untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant tahun 2010 di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, yang dikerjakan oleh  CV Moresa miliknya.

Kekecewaan itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo, SIK, melalui pesan Whatsapp yang diterima Voxntt.com pada Kamis (14/3/2019).

Iptu Anggoro mengatakan, kekecewaannya karena Rofinus seperti tidak gubris terhadap surat panggilan dari pihaknya. Sementara, sudah jelas statusnya sebagai pemilik CV Moresa.

“Kita sedikit kecewa. Kita sudah kirim panggilan pertama, tapi mereka tidak datang-datang. Rencana Besok kita kirim panggilan yang kedua,” tegasnya.

Menurutnya apabila panggilan kedua Rofinus tidak datang, pihaknya akan memgirim lagi surat panggilan ketiga sekaligus menetapkan Rofinus sebagai tersangka dan akan menjemput pakasa.

“Kalau sampai tiga kali panggilan dia tidak datang kita akan jemput paksa,” ujarnya.

Sekadar untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu warga Rendu melaporkan kasus itu ke Polres Ngada. Laporan tersebut lantaran proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu tidak dapat dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini karena peralatannya sudah tidak berfungsi. Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa uji coba.

Sejak dilaporkan, pihak Polres Ngada terus melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah mengundang tim teknik untuk membantu melakukan kajian lapangan.

Sementara itu, Rofinus Jo Wasek tidak merespon telepon maupun messenger dari VoxNtt.com, hingga Kamis (14/3/2019) sore.

Selain panggilan terkait kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant, polisi juga akan memanggil Kadis Koprindag Kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa pada Kamis pekan depan.

Panggilan Kadis koprindag itu untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kaitan pengusuran pasar Danga di tahun 2019.

Penulis: Arkadius Togo

Editor: Boni J

Bajawa Ngada Polres Ngada Rofinus Jo Wasek
Previous ArticleGeliat Pembangunan Desa di Ende Membaik, Ini Datanya
Next Article Bona Onggot: Pius Lustrilanang Banyak Berjuang untuk Manggarai

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.