Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pengadilan Tipikor Vonis Para Terdakwa Korupsi Dana PNPM di Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Pengadilan Tipikor Vonis Para Terdakwa Korupsi Dana PNPM di Ende

By Redaksi4 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah memvonis lima terdakwa dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyakarat (PNPM) Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende di Kupang pada Selasa (02/04/2019).

Kelima terdakwa divonis rata-rata diatas satu tahun penjara.

Persidangan yang dipimpin sebagai Majelis Hakim Ketua Paula Da Silva Nino dengan anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung telah menjatuhkan vonis masing-masing Yohanes Osmini 1,10 tahun penjara yang merupakan Ketua BKAD.

Berikutnya, Ketua UPK Lambertus Toni Roga 1,10 tahun penjara, Sekretaris UPK Ambrosius Sena 1,8 tahun penjara.

Kemudian, Hakim juga memvonis Bendahara UPK Maria E. Paka 1,8 tahun penjara dan Pendamping Lokal Hironimus Rando 1,6 tahun penjara.

Dalam amar putusan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Abdon C. Toh pada Kamis (4/4) menjelaskan, para terdakwa kasus telah divonis Pengadilan Tipikor Kupang masing-masing diatas 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, kata Abdon, para terdakwa pun membayar uang pengganti secara variasi minimal Rp 20 Juta dan maksimal Rp 100 Juta. Jika tidak, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Selain itu, para terdakwa masing-masing juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 Juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende menahan lima tersangka dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Kotabaru pada Rabu (28/11/2018) sore.

Mereka ditahan karena negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleUrgenkah Memilih ‘Orang-Orang Ini’ ke Senayan?
Next Article Pemkab Dukung Percepatan Pembangunan Polres Matim

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.