Ende, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah memvonis lima terdakwa dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyakarat (PNPM) Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende di Kupang pada Selasa (02/04/2019).
Kelima terdakwa divonis rata-rata diatas satu tahun penjara.
Persidangan yang dipimpin sebagai Majelis Hakim Ketua Paula Da Silva Nino dengan anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung telah menjatuhkan vonis masing-masing Yohanes Osmini 1,10 tahun penjara yang merupakan Ketua BKAD.
Berikutnya, Ketua UPK Lambertus Toni Roga 1,10 tahun penjara, Sekretaris UPK Ambrosius Sena 1,8 tahun penjara.
Kemudian, Hakim juga memvonis Bendahara UPK Maria E. Paka 1,8 tahun penjara dan Pendamping Lokal Hironimus Rando 1,6 tahun penjara.
Dalam amar putusan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Abdon C. Toh pada Kamis (4/4) menjelaskan, para terdakwa kasus telah divonis Pengadilan Tipikor Kupang masing-masing diatas 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, kata Abdon, para terdakwa pun membayar uang pengganti secara variasi minimal Rp 20 Juta dan maksimal Rp 100 Juta. Jika tidak, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Selain itu, para terdakwa masing-masing juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 Juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende menahan lima tersangka dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Kotabaru pada Rabu (28/11/2018) sore.
Mereka ditahan karena negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba