Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pengadilan Tipikor Vonis Para Terdakwa Korupsi Dana PNPM di Ende
HUKUM DAN KEAMANAN

Pengadilan Tipikor Vonis Para Terdakwa Korupsi Dana PNPM di Ende

By Redaksi4 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah memvonis lima terdakwa dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyakarat (PNPM) Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende di Kupang pada Selasa (02/04/2019).

Kelima terdakwa divonis rata-rata diatas satu tahun penjara.

Persidangan yang dipimpin sebagai Majelis Hakim Ketua Paula Da Silva Nino dengan anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung telah menjatuhkan vonis masing-masing Yohanes Osmini 1,10 tahun penjara yang merupakan Ketua BKAD.

Berikutnya, Ketua UPK Lambertus Toni Roga 1,10 tahun penjara, Sekretaris UPK Ambrosius Sena 1,8 tahun penjara.

Kemudian, Hakim juga memvonis Bendahara UPK Maria E. Paka 1,8 tahun penjara dan Pendamping Lokal Hironimus Rando 1,6 tahun penjara.

Dalam amar putusan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Abdon C. Toh pada Kamis (4/4) menjelaskan, para terdakwa kasus telah divonis Pengadilan Tipikor Kupang masing-masing diatas 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, kata Abdon, para terdakwa pun membayar uang pengganti secara variasi minimal Rp 20 Juta dan maksimal Rp 100 Juta. Jika tidak, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Selain itu, para terdakwa masing-masing juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 Juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ende menahan lima tersangka dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Kotabaru pada Rabu (28/11/2018) sore.

Mereka ditahan karena negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleUrgenkah Memilih ‘Orang-Orang Ini’ ke Senayan?
Next Article Pemkab Dukung Percepatan Pembangunan Polres Matim

Related Posts

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
Terkini

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.