Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ketua MA Minta Pengadilan Tingkat Banding Tingkatkan Kinerja Penyelesaian Perkara
HUKUM DAN KEAMANAN

Ketua MA Minta Pengadilan Tingkat Banding Tingkatkan Kinerja Penyelesaian Perkara

By Redaksi23 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H, M.H saat mengikuti dan memimpin kegiatan launching Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tingkat banding dan pembinaan teknis dan administrasi yudisial 2019 di aula Hotel Laprima Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Teggara Timur (NTT) Senin (22/4/2019).(Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H, M.H meminta pengadilan tingkat banding agar dapat terdorong untuk meningkatkan kinerja penyelesaian perkara.

Hal ini disampaikan Hatta saat mengikuti dan memimpin kegiatan launching Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tingkat banding dan pembinaan teknis dan administrasi yudisial 2019 di Aula Hotel Laprima Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Teggara Timur (NTT) Senin (22/04/2019).

Kinerja penyelesaian perkara, kata Hatta, bertujuan agar dapat memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Sebelumnya, ia menyebut kinerja penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dari data dua tahun terakhir masih kurang, termasuk pengadilan pajak.

Selain itu, pengadilan tingkat banding sebagai porpos MA justru tertinggal dari tingkat peradilan lainnya.

“Upaya optimalisasi pemanfaatan keunggulan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi perkara, pada pengadilan tingkat banding ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kurangnya tingkat kinerja penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dari data dua tahun terakhir,”ungkap Hatta.

Hatta menjelaskan dua tahun terakhir tingkat akseptabilitas terhadap putusan pengadilan tingkat banding hanya sebesar 39,64% dan 35,08%.

Pengadilan tingkat banding versi 3.2.0, lanjut dia, dikembangkan terintegrasi. Sehingga seluruh aplikasi perkara MA dan badan peradilan dibawahnya akan menjadi satu kesatuan yang saling sinkron. Hal ini dilakukan kata Hatta agar publik juga dapat mengakses.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Nasional
Previous ArticleDi Matim 21 Kotak Suara Rusak, PPK: Peti Pemilu Terkena Hujan dalam Perjalanan
Next Article Dosa-Dosa Pemilu dan Politik Rekonsiliasi

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.