Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Setelah Kades dan Kontraktor, Jaksa Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Hoi
Regional NTT

Setelah Kades dan Kontraktor, Jaksa Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Hoi

By Redaksi15 Mei 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua tersangka kasus Dana Desa Hoi, Kecamatan Oenino saat ditahan di Rutan Soe, Rabu (15/05/2019). (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Proses hukum kasus korupsi dana Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berlanjut.

Setelah aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, menahan Kepala Desa Hoi, Edinius Tuke dan kontraktor Vinsensius Sonbai, kini giliran dua tersangka lain ikut ditahan yaitu Yustus Manao (Bendahara Desa Hoi) dan Elias Nome (Ketua TPK Desa Hoi).

Dua tersangka ditahan, Rabu (15/05/2019) sekira pukul 18.30 Wita di Rutan Soe. Dengan demikian maka sudah ada empat tersangka yang  ditahan dalam dugaan penyelewengan dana desa di Hoi tersebut.

Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi

Kasie Pidsus, Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH yang dikonformasi VoxNtt.com,  Rabu (15/05/2019) mengatakan,  total kerugian negara dalam kasus korupsi dana Desa Hoi senilai Rp 157.386.000,00.

Nilai  item pekerjaan, sebutnya, yaitu Rp 150 juta lebih dan Pos Yandu Rp 80 juta lebih.

Menurut Khusnul, seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola namun dikontrakan oleh TPK.

“Seharusnya swakelola namun dikontrakan oleh TPK dan Kepala Desa. Seharusnya, sebelum TPK membayar pihak ketiga dinilai dulu progres fisik pekerjaan. Namun kenyataannya, uang dibayar terlebih dahulu sementara pekerjaan belum terlaksana,” jelas Khusnul.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Desa Hoi Korupsi Dana Desa TTS
Previous ArticleLima Kapolsek Dirotasi, Kapolres TTS: Jalankan Tugas dengan Tanggung Jawab
Next Article Fenny Sengkey Jamin Lulusan PPLP Mapindo Langsung Kerja Bidang Pariwisata

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.