Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Setelah Kades dan Kontraktor, Jaksa Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Hoi
Regional NTT

Setelah Kades dan Kontraktor, Jaksa Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Hoi

By Redaksi15 Mei 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua tersangka kasus Dana Desa Hoi, Kecamatan Oenino saat ditahan di Rutan Soe, Rabu (15/05/2019). (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Proses hukum kasus korupsi dana Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berlanjut.

Setelah aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, menahan Kepala Desa Hoi, Edinius Tuke dan kontraktor Vinsensius Sonbai, kini giliran dua tersangka lain ikut ditahan yaitu Yustus Manao (Bendahara Desa Hoi) dan Elias Nome (Ketua TPK Desa Hoi).

Dua tersangka ditahan, Rabu (15/05/2019) sekira pukul 18.30 Wita di Rutan Soe. Dengan demikian maka sudah ada empat tersangka yang  ditahan dalam dugaan penyelewengan dana desa di Hoi tersebut.

Penyidik Kejari TTS Tahan Kepala Desa Hoi

Kasie Pidsus, Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH yang dikonformasi VoxNtt.com,  Rabu (15/05/2019) mengatakan,  total kerugian negara dalam kasus korupsi dana Desa Hoi senilai Rp 157.386.000,00.

Nilai  item pekerjaan, sebutnya, yaitu Rp 150 juta lebih dan Pos Yandu Rp 80 juta lebih.

Menurut Khusnul, seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan secara swakelola namun dikontrakan oleh TPK.

“Seharusnya swakelola namun dikontrakan oleh TPK dan Kepala Desa. Seharusnya, sebelum TPK membayar pihak ketiga dinilai dulu progres fisik pekerjaan. Namun kenyataannya, uang dibayar terlebih dahulu sementara pekerjaan belum terlaksana,” jelas Khusnul.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Desa Hoi Korupsi Dana Desa TTS
Previous ArticleLima Kapolsek Dirotasi, Kapolres TTS: Jalankan Tugas dengan Tanggung Jawab
Next Article Fenny Sengkey Jamin Lulusan PPLP Mapindo Langsung Kerja Bidang Pariwisata

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.