Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Belum Diserahkan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
VOX DESA

Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Belum Diserahkan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

By Redaksi21 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende telah menetapkan MA, Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan AA sebagai tersangka. AA merupakan Bendahara Desa Mole yang juga memiliki hubungan dekat dengan Kades MA.

Keduanya diduga telah melakukan konspirasi dengan menggelapkan uang negara dari beberapa proyek fiktif tahun 2015. Kasus ini telah ditangani oleh Tipikor Polres Ende sejak 2018 lalu.

“Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk dilaksanakan penyerahan tersangka kepada JPU,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Sujud Alif kepada VoxNtt.com di Mapolres Ende, Selasa (21/05/2019).

Sujud menjelaskan, jadwal petunjuk dari jaksa sedianya sudah diagendakan pada akhir Maret 2019. Namun ditunda hingga awal April sebelum pemilu.

“Itu juga belum, dan molor sampai sekarang. Terakhir kita sepakat setelah bulan Ramadhan,” terang Kasat Sujud.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melengkapi syarat formil dan materil dalam pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikan.

“Semua sudah P21, tinggal menunggu petunjuk saja,” ucap Sujud.

Untuk diketahui, kasus yang menimpah MA dan AA terungkap setelah penyidik menemukan fakta di lapangan. Fakta itu berupa tidak menemukan pekerjaan fisik serta ada proyek yang tidak selesai tepat pada waktunya.

Seperti, pekerjaan drainase dan saluran air serta tembok penahan tebing (TPT). Kemudian ada beberapa pekerjaan yang kurang volume.

Atas tindakan penyelewengan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.700.000 dari total pagu yang dianggarkan sebesar Rp 570.351.978.

Dana tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Silpa.

Penyidik menduga terjadi konspirasi yang masif oleh kedua aparat desa tersebut. Hal itu terbukti setelah penyidik mengungkap bahwa MA dan AA berhubungan dekat yakni bapak (MA) dan anak (AA).

Kasat Sujud berharap agar kasus serupa tidak terjadi pada desa-desa lain di Kabupaten Ende. Ia juga menghimbau agar para kepala desa dapat menggunakan anggaran tepat sasaran untuk kemajuan desa.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU

Ende
Previous ArticleBertemu Bupati Agas, Rotok Pertanyakan Keabsahan Keputusan 1973
Next Article WVI Gelar Pelatihan Fasilitator Pengasuh PDC

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.