Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Ini Alasan Jaksa Belum Beri Petunjuk ke Penyidik Polres Ende
VOX DESA

Ini Alasan Jaksa Belum Beri Petunjuk ke Penyidik Polres Ende

By Redaksi22 Mei 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende belum memberi petunjuk kepada penyidik Polres Ende dalam penanganan kasus korupsi dana desa di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Polisi menyebutkan bahwa petunjuk jaksa sangatlah penting untuk dilaksanakan penyerahan tersangka ke JPU. Sebab, syarat formil maupun materil dalam pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikan pun sudah dilengkapi.

Jaksa berdalih bahwa pihaknya sedang mengalami keterbatasan personil. Hal itu menjadi alasan karena sedang menjalani sidang dua perkara.

“Kita memang keterbatasan personil. Mana lagi kita bolak balik ke Kupang untuk menjalani proses sidang. Jadi, itulah keadaan kita disini,” kata Kasi Intel Kajari Ende, Abdon C. Toh setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (22/05/2019) siang.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan setelah Lebaran.

“Yang pasti setelah Lebaran. Kita pastikan itu,” sambung Abdon.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Ende telah menetapkan MA dan AA sebagai tersangka. MA menjabat sebagai kepala desa Mole, sedangkan AA sebagai bendahara.

Keduanya ternyata memiliki hubungan dekat dan kemudian secara bersama-sama melakukan konspirasi menggelapkan uang negara dalam proyek di desa tersebut.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Belum Diserahkan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.700.000 dari pagu sebesar Rp 570.351.978.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU

Ende
Previous ArticlePajak Kendaraan di Ende Sudah Mencapai 39,58 Persen
Next Article Komnas HAM Datang ke Ngada, Ini Tujuannya

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.