Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Ini Alasan Jaksa Belum Beri Petunjuk ke Penyidik Polres Ende
VOX DESA

Ini Alasan Jaksa Belum Beri Petunjuk ke Penyidik Polres Ende

By Redaksi22 Mei 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende belum memberi petunjuk kepada penyidik Polres Ende dalam penanganan kasus korupsi dana desa di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, Flores, NTT.

Polisi menyebutkan bahwa petunjuk jaksa sangatlah penting untuk dilaksanakan penyerahan tersangka ke JPU. Sebab, syarat formil maupun materil dalam pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikan pun sudah dilengkapi.

Jaksa berdalih bahwa pihaknya sedang mengalami keterbatasan personil. Hal itu menjadi alasan karena sedang menjalani sidang dua perkara.

“Kita memang keterbatasan personil. Mana lagi kita bolak balik ke Kupang untuk menjalani proses sidang. Jadi, itulah keadaan kita disini,” kata Kasi Intel Kajari Ende, Abdon C. Toh setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (22/05/2019) siang.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan setelah Lebaran.

“Yang pasti setelah Lebaran. Kita pastikan itu,” sambung Abdon.

Untuk diketahui, Penyidik Polres Ende telah menetapkan MA dan AA sebagai tersangka. MA menjabat sebagai kepala desa Mole, sedangkan AA sebagai bendahara.

Keduanya ternyata memiliki hubungan dekat dan kemudian secara bersama-sama melakukan konspirasi menggelapkan uang negara dalam proyek di desa tersebut.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Belum Diserahkan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.700.000 dari pagu sebesar Rp 570.351.978.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU

Ende
Previous ArticlePajak Kendaraan di Ende Sudah Mencapai 39,58 Persen
Next Article Komnas HAM Datang ke Ngada, Ini Tujuannya

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.