Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab TTU Resmi Berhentikan 20 ASN Eks Napi Korupsi
NTT NEWS

Pemkab TTU Resmi Berhentikan 20 ASN Eks Napi Korupsi

By Redaksi10 Juni 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemkab TTU resmi telah memberhentikan 20 ASN eks narapidana kasus korupsi.

Itu ditandai dengan penyerahan SK pemberhentian kepada 20 ASN tersebut pada tanggal 31 Mei lalu di ruang rapat lantai 2 kantor bupati setempat.

“Kita pemerintah kabupaten telah menindaklanjuti keputusan bersama 3 menteri itu pada tanggal 31 Mei,” jelas Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Senin (10/06/2019).

Frans menambahkan, saat ini masih terdapat 8 ASN eks napi korupsi yang belum diberhentikan.

Itu dengan rincian 5 ASN yang telah memasuki purna tugas dan 3 yang masih aktif.

Untuk 5 ASN yang sudah purna tugas, Frans mengaku saat ini pihaknya masih mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SK pensiun.

Sedangkan untuk 3 ASN yang masih aktif, jelasnya, saat ini masih menanti salinan putusan inkrahnya.

“Yang sudah pensiun itu kita masih mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SK pensiun, kalau sudah baru kita jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu,” ujar kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleRumah Terbakar di Desa Detuwulu, Kadis Sosial: Kami Belum Dapat Laporan
Next Article Kisah Mama Adel: Ibunda Bocah 15 Tahun yang Butuh Sentuhan Pemda Matim (2)

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.