Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab TTU Resmi Berhentikan 20 ASN Eks Napi Korupsi
NTT NEWS

Pemkab TTU Resmi Berhentikan 20 ASN Eks Napi Korupsi

By Redaksi10 Juni 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemkab TTU resmi telah memberhentikan 20 ASN eks narapidana kasus korupsi.

Itu ditandai dengan penyerahan SK pemberhentian kepada 20 ASN tersebut pada tanggal 31 Mei lalu di ruang rapat lantai 2 kantor bupati setempat.

“Kita pemerintah kabupaten telah menindaklanjuti keputusan bersama 3 menteri itu pada tanggal 31 Mei,” jelas Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Senin (10/06/2019).

Frans menambahkan, saat ini masih terdapat 8 ASN eks napi korupsi yang belum diberhentikan.

Itu dengan rincian 5 ASN yang telah memasuki purna tugas dan 3 yang masih aktif.

Untuk 5 ASN yang sudah purna tugas, Frans mengaku saat ini pihaknya masih mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SK pensiun.

Sedangkan untuk 3 ASN yang masih aktif, jelasnya, saat ini masih menanti salinan putusan inkrahnya.

“Yang sudah pensiun itu kita masih mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SK pensiun, kalau sudah baru kita jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu,” ujar kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleRumah Terbakar di Desa Detuwulu, Kadis Sosial: Kami Belum Dapat Laporan
Next Article Kisah Mama Adel: Ibunda Bocah 15 Tahun yang Butuh Sentuhan Pemda Matim (2)

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Pegadaian Bantu Renovasi SD Negeri 1 Reo yang Rusak akibat Gempa

5 September 2026

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.