Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»PT ORKA Belum Ada Surat Izin Bongkar Muat di Lokasi Pantai Ende
Ekbis

PT ORKA Belum Ada Surat Izin Bongkar Muat di Lokasi Pantai Ende

By Redaksi19 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di sela-sela Rapat Komisi 2 DPRD Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto menyatakan, PT ORKA yang kini tengah mengerjakan pengeboran panas bumi di Mutubusa, Kecamatan Ndona Timur belum mengajukan surat izin lokasi pantai di perairan Ende ke pihak-pihak terkait.

Padahal, kata Kanis, surat izin itu merupakan dokumen penting yang wajib ditaati semua perusahan yang hendak beraktivitas.

“Sekarang sudah tahap dua pengeboran panas bumi di Mutubusa. Tapi, sejauh ini kami belum menerima surat izin bongkar muat di Pantai Ende oleh PT ORKA. Termasuk dengan pihak Dinas Perhubungan dan pihak Syahbandar,” kata Kanis di sela-sela Rapat Komisi 2 DPRD Ende di Kantor DPRD Ende, Rabu (19/06/2019).

Ia menegaskan, surat izin lokasi pantai untuk kepentingan bongkar muat merupakan syarat penting oleh pemohon seperti perusahan PT ORKA.

Selain itu, adapula izin lokasi labuh tongkang dan izin penggunaan jalan dengan melebihi kapasitas beban jalan.

“Kalau di kami pada prinsipnya sifatnya pasif. Kami menunggu pemohon untuk ajukan perizinan itu. Sejauh ini memang kita masih koordinasi dengan Dinas Perhubungan karena kerja sama dengan pihak Syahbandar,” katanya.

Kanis menerangkan, proses bongkar muat serta menggunakan jalan dengan tonase melebihi kapasitas selama ini memang tidak mengantongi izin oleh perusahan tersebut.

Ia pun berdalih jika hal itu sebagai bentuk pelanggaran.

“Yang sudah ada izin hanya PLN bongkar batu bara di Mausambi. Kalau ini tergantung orang menilai. Kalau itu melanggar Perda berarti itu kewenangan Pol PP,” katanya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid menyatakan, pihaknya akan bertindak jika hal itu melanggar Perda.

Sejauh ini, kata Abdul, pihaknya belum mendapatkan surat dari dinas teknis terkait perizinan oleh PT ORKA.

“Kami bertugas untuk menegakkan Perda. Kalau itu langgar, maka kita berkewajiban untuk menertibkan,”katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PT ORKA
Previous ArticleYosef Nono Resmi Dilantik Jadi Sekda Ngada
Next Article Rakor Lanjutan Kemenko Bidang Kemaritiman Dilakukan di Labuan Bajo

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.