Kupang, Vox NTT-Kasus dugaan penjiplakan RAB di desa Gunung Baru, Manggarai Timur merupakan alarm bagi semua pihak yang terlibat di desa untuk kembali membaca tugas pembinaan di desa.
BPD Bongkar RAB Desa Gunung Baru Matim yang Diduga “Copy-Paste” dari Kabupaten Alor
RAB desa merupakan bagian dari tugas teknis yang dilaksanakan oleh Kader Teknik Desa (KTD). Kader ini harus berkedudukan di desa (orang desa setempat). Namun pertanyaannya, apakah mereka mampu menyusun RAB?
“Bisa iya, bisa tidak. Tetapi yang pasti, tugas pembinaan terhadap KTD ada pada Tenaga Pendamping Profesional, yang secara berjenjang di tingkat provinsi/kabupaten ada Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) dan di kecamatan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI),” demikian jawaban Arischy Hadur, direktur Change Operator saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (25/06/2019).
Menurut Hadur, RAB desa yang diduga jiplakan tersebut bisa jadi karena terputusnya fungsi pembinaan ini, sehingga desa menempuh jalan pragmatis dengan melakukan copy-paste dari desa lain.
Dalam kasus RAB Desa Gunung Baru yang diduga dijiplak dari Kabupaten Alor, kata Hadur, dampaknya akan sangat buruk karena untuk wilayah yang berbeda memiliku rincian anggaran yang berbeda pula. Pasalnya, anggaran dalam RAB menyesuaikan dengan harga material pasar terdekat.
“Kita semua tahu bahwa, harga di Alor dan di Manggarai Timur tentu berbeda,” kata Hadur.
Selain itu, pembuatan RAB tidak boleh abai dengan dokumen perencanaan lainnya, yang lagi-lagi berbeda antar desa.
Karena itu menurut Hadur, kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pendamping desa agar lebih memperhatikan pembinaan bagi perangkat desa.
“Peran pendamping profesional dalam hal ini harus lebih ditingkatkan agar perangkat desa terkait tidak mengambil jalan pintas copy-paste,” tuturnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K