Borong, Vox NTT-Penambahan debit air baku di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT, bakal menelan biaya 1 miliar.
Hal itu berdasarkan informasi dari
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Matim yang dibuat 18 Maret 2019 lalu.
Pekerjaan proyek itu berkode tender 849.461 dengan kategori rekonstruksi, dengan pagu anggaran Rp 1.000.000.000. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Matim tahun 2019. Proyek tersebut sudah selesai ditender.
Dari pagu anggaran Rp 1.000.000.000, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 994.620.572,53.
Ada 13 peserta yang mengikuti tender. Namun proyek tersebut dimenangkan oleh CV Mutiara Timur, yang berlamat di jalan Delima, Kelurahan Pau Ruteng, Kabupaten Manggarai.
CV Mutiara Timur selaku pemenang tender memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.598.457.6-924.000, harga penawaran Rp 985.064.795,70 dengan hasil negosiasi Rp 985.064.700,00
Dilansir dari halaman resmi lpse.lkkp.go.id, LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba