Atambua,Vox NTT-Inspektorat Kabupaten Belu fokus memeriksa kasus pengelolaan keuangan Dana Desa oleh kepala desa di sejumlah desa yang masa jabatannya sudah selesai.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/07/2019).
Selain Para Kades yang selesai masa jabatannya, pemeriksaan juga untuk Kades yang dilaporkan masyarakat.
Iwan mengatakan, jumlah desa yang diperiksa mencapai 33 Desa. Karena itu, untuk mempermudah proses pemeriksaan, pihaknya membentuk beberapa tim.
Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Bupati Belu, Wilybrodus Lay.
Iwan menerangkan, sejak memeriksa, banyak hal yang membuat pemeriksaan memakan waktu. Salah satu contoh, ada kepala desa yang tinggal seminggu selesai masa jabatan tetapi masih mencairkan uang hingga Rp 700an juta.
Selain itu, ada juga kegiatan fisik yang mangkrak namun proses pencairan dana sudah 100%.
Data dari Dinas PMD soal jumlah desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir juga sering berubah, sehingga pemeriksaan lebih difokuskan pada kepala desa yang hendak maju lagi.
Karena itu, Inspektorat sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membuat regulasi demi mencegah penyalahgunaan wewenang kepala desa menjelang berakhirnya masa jabatan.
Iwan menjelaskan,selain pemeriksaan akhir masa jabatan, Inspektorat juga memiliki jadwal rutin dalam memeriksa kepada Dinas dan seluruh desa di Kabupaten Belu.
Namun, karena kendala keterbatasan anggaran dan tenaga, pihaknya terpaksa mendahulukan pemeriksaan terhadap desa-desa yang masa jabatannya berakhir dan desa yang diadukan masyarakat.
“Saat tindak lanjut dan misalnya ada indikasi korupsi, maka kami dorong ke APH (Aparat Penegak Hukum/red). Namun kadang pengaduan tidak ke kami tapi masyarakat langsung mengadu ke APH,” jslas Iwan.
Iwan menambahkan, khusus untuk dana des, sudah ada inovasi yang didesign yakni inovasi 7+3 yang lebih difokuskan pada pembinaan dan pencegahan.
Diharapkannya, melalui pembinaan yang dilakukan, para kepala desa dapat membenahi administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan sesuai dengan perencanaan.
Iwan juga mengatakan, ada beberapa desa yang dalam pemeriksaan terdapat kerugian negara dan pihaknya sementara mengupayakan agar para kepala desa segera mengembalikan kerugian negara.
Namun demikian, apabila temuannya dalam jumlah besar maka pihaknya segera memberi rekomendasi kepada APH yakni Kejaksaan.
Mengenai rekomendasi Bupati kepada kepala desa yang akan kembali bertarung, Iwan menjelaskan, wewenang tersebut ada pada bupati. Rekomendasi Bupati tetap akan mengacu pada laporan dari pihak Inspektorat.
“Khusus untuk kepala desa yang mau maju lagi, akan menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan tidak terlilit masalah. Jadi, harus ada rekomendasi pemeriksaan dari kami yang masuk ke Bupati sebelum Bupati mengeluarkan rekomendasi kepada para kepala desa yang mau maju lagi. Jadi, jika ada temuan maka yang bersangkutan dipertimbangkan untuk tidak maju lagi,” jelas Iwan.
Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadis PMD agar proses pemilihan kepala desa yang sudah mulai berjalan agar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Kita minta agar PMD menunggu hasil pemeriksaan, karena kita harus periksa betul-betul untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Namun demikian, Iwan mengakui, pengambilan keputusan akhir bukan merupakan wewenang Inspektorat. Dirinya mengaku, bisa saja Bupati berbeda pendapat dalam mengambil keputusan lantaran ada pertimbangan lain terutama prestasi kepala Desa selama memimpin.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J