Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sebelum Bertindak, Pemda Nagekeo Perlu Konsultasi
Regional NTT

Sebelum Bertindak, Pemda Nagekeo Perlu Konsultasi

By Redaksi18 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea turut merespon jawaban Bupati Johanes Don Bosco Do terkait kisruh pemberhentian 1.046 Tenaga Harian Lepas (THL).

Sebelumnya, Bupati Don berjanji akan dalam waktu dekat akan memperkerjakan kembali para THL tersebut.

Kebijakan  tersebut, kata dia, tidak lagi menggunakan nomenklatur jabatan THL, melainkan penyedia jasa.

“Kita tidak menggunakan lagi THL, melainkan penyedia jasa. Semua akan dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Penandatanganan perjanjiannya (akan dilakukan) bersama kepala perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran,” ujar Bupati Don kepada awak media saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Nagekeo, Selasa (16/07/19).

Bupati Don mengatakan, keputusan perubahan nomenklatur tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan perangkat daerah (kadis dan kaban) di ruang VIP Kantor Bupati  Nagekeo, serta berberkonsultasi dengan BPKP NTT melalui Asisten III Beneditus Ceme.

Terkait pembayaran gaji para penyedia jasa tidak lagi melalui pos belanja pegawai, melainkan melalui pos belanja langsung barang dan jasa.

“Saya berharap secepatnya sudah dilakukan perekrutan para penyedia jasa ini dan bagi perangkat daerah yang belum ada pos anggaran belanja langsung barang dan jasa terpaksa menunggu sampai perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, jumlah penyedia jasa yang akan direkrut belum diketahui angka pastinya. Namun diperkirakan sekitar 600 orang yang akan direkrut.

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Don Soal Tuntutan FPPN

Di mata Kristianus, dasar regulasi yang digunakan Pemda Nagekeo yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tersebut tidak salah.

“Namun penerapan regulasi tersebut harus diperhatikan dengan cermat serta penerapannya tidak boleh setengah-setengah. Alangkah baiknya Pemerintah Kabupaten Nagekeo juga melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara,” usul Kristianus saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/07/2019).

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nagekeo perlu menyampaikan kondisi riil di lapangan.

“Kita perlu sampaikan secara utuh keadaan sebenarnya tentang Kabupaten Nagekeo, bahwa ada 1.046 orang mantan Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Sukarela yang punya jasa dan telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kalau memang regulasi tidak memungkinkan untuk mempekerjakan mereka, kita harus sampaikan secara terbuka,” tuturnya.

Kristianus menambahkan, selain aspek regulasi, Pemda Nagekeo juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan efek psikologis dari penerapan regulasi tersebut.

Apabila lanjut Kristianus, pihak Pemkab Nagekeo menggunakan dengan strategi penyedia jasa, maka Bupati dan Wakil Bupati selaku pengambil kebijakan di daerah itu harus benar -benar memastikan setiap OPD dan para pelamar penyedia jasa yang memiliki kemampuan dan keahlian, serta memilik CV dalam hal ini nama perusahaannya.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

DPRD Nagekeo guru THL Johanes Don Bosco Do Nagekeo THL Nagekeo
Previous ArticleBP-Litbang Ngada Gandeng UGM untuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Next Article Tolak Penutupan Pulau Komodo, Ketua DPRD: Bersama Rakyat, Kami Memperjuangkan Itu

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.