Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ua Dilimpahkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ua Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi10 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakapolres Ngada Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, S.H (kiri) didampingi Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza, SH dan Banit Tipikor Brigpol Iksan Sofiansyah, dalam konferensi pers di Aula Polres Ngada, Selasa (10/09/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Ngada ke Kejari setempat hari ini, Selasa (10/09/2019).

Ketiga tersangka tersebut yakni KM (47) kepala desa, HS (29) bendahara, dan EW (53) sekretaris.

Hari ini juga ketiganya diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Wakapolres Ngada Kompol I Nyoman Surya Wiryawan dalam konferensi pers di Aula Polres Ngada menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi ketiganya teridikasi melakukan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Ua sebesar Rp 629 juta lebih.

Polres Ngada menduga ketiganya telah berupaya memperkaya diri sendiri dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, kata Nyoman, ketiganya dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Dikabarkan VoxNtt.com sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan Kepala Desa Ua berinisial KM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kades KM ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah stafnya setelah pihak Tipikor Polres Ngada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa Ua sebanyak Rp 629 juta lebih. Uang tersebut diduga ditilep oleh Bendahara Desa Ua berinisial HS.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan Inspektorat Nagekeo saat mengaudit Dana Desa Ua tahun anggaran 2015-2016.

Dana tersebut diduga dipakai oleh HS untuk kepentingan usahanya. Usaha tersebut di antaranya pembuatan kandang babi dan membeli kendaraan.

Untuk menutupi perbuatannya itu, HS membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Apesnya, dugaan korupsi tersebut terlacak oleh petugas audit Inspektorat Nagekeo hingga berujung ke Polisi.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Desa Ua Nagekeo Polres Ngada
Previous ArticleSoal Audit Calon Kades Incumbent, DPRD Minta Inspektorat Matim Bersikap Terbuka
Next Article Anggota DPRD Dukung Program Revolusi Pertanian Malaka

Related Posts

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026

KPK Diminta Awasi Pengelolaan Dana Bantuan Bencana di Nagekeo

22 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.