Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Oknum Pendamping Desa di Nagekeo Diduga Rangkap Sebagai Kontraktor
VOX DESA

Oknum Pendamping Desa di Nagekeo Diduga Rangkap Sebagai Kontraktor

By Redaksi27 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Drs. Imanuel Ndun, M.Si, Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Nagekeo (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Oknum pendamping desa di Kabupaten Nagekeo berinisial JD diduga merangkap sebagai kontraktor.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima VoxNtt.com menyebutkan, JD diduga ikut mengerjakan proyek lanjutan pembukaan jalan produksi usaha peternakan Ranch Ternak Desa Renduwawo, Kecamatan Aesesa Selatan.

Proyek tersebut milik Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 180 juta.

Dalam pengerjaannya, JD menggunakan CV
Ugracena Putra.

Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (27/09/2019), mengaku ia belum menerima laporan tentang adanya pendamping desa yang ikut mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Secara umum, Imanuel menegaskan, pendamping desa memang dilarang merangkap sebagai kontraktor atau merangkap jabatan lainnya yang pembiayaan gajinya berasal dari keuangan Negara.

Sanksinya bila terbukti, kata dia, akan dipecat dari jabatan.

Imanuel berharap agar masyarakat segera melapor ke Dinas PMD-P3A bila mengetahui adanya pendamping desa yang terindikasi menjadi kontraktor atau sedang merangkap jabatan lainnya.

Ia menegaskan, jika ada laporan dari masyarakat berhasil diverifikasi dan terbukti, maka Dinas PMD-P3A tak segan-segan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai pendamping desa.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Herman Petrus Gu belum bisa dikonfirmasi.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleFKUB Manggarai Raya: Bangsa Kita Mulai Koyak, Agama Dipolitisasi
Next Article Permaper TTU Rekrut Anggota Baru

Related Posts

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026

KPK Diminta Awasi Pengelolaan Dana Bantuan Bencana di Nagekeo

22 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.