Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terkait UU KPK dan RUU Kontroversial, Masyarakat NTT Kirim Surat untuk Jokowi
HEADLINE

Terkait UU KPK dan RUU Kontroversial, Masyarakat NTT Kirim Surat untuk Jokowi

By Redaksi7 Oktober 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Presiden Jokowi (Foto: blokbojonegoro.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Desakan untuk membatalkan revisi UU KPK dan sejumlah RUU kontroversial terus disuarakan berbagai eleman masyarakat NTT.

Setelah melakukan berbagai aksi massa, kali ini mereka mengirimkan surat kepada presiden RI, Joko Widodo dan DPR RI. Surat itu dikirim pada Jumat, (04/10/2019).

Elemen masyarakat ini terdiri dari Organ Gerakan Mahasiswa, Organ Gerakan Kepemudaan Lokal dan Nasional, Komunitas Seni Kreatif, Lembaga Sosial Masyarakat Lokal dan Nasional.

Berikut isi surat yang mereka utarakan kepada pemerintah:

Nomor : OO3/SD.SDT/IX/2019

Lampiran : Pernyataan sikap, kain petisi, foto aksi dan kliping koran

Sifat : PENTING

Perihal : Menindaklanjuti Aksi Masa Suara dari Timur

Kepada Yth

  • Presiden Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI)

Di Jakarta

Dengan Hormat,

Kami, Suara dari Timur adalah Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Indonesia untuk Demokrasi yang terdiri dari berbagai Organ Gerakan Mahasiswa, Organ Gerakan Kepemudaan Lokal dan Nasional, Komunitas Seni Kreatif, Lembaga Sosial Masyarakat Lokal dan Nasional, telah mengadakan aksi damai sebagai bentuk kritisisme rakyat mempertanyakan situasi negara bangsa.

Aksi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 27 September 2018; pukul 08.00-15.30 WITA, dengan rute Jln. Jendral Soeharto, Kupang NTT (Depan Prodi Psikologi UNDANA-Perempatan POLDA NTT-Masuk Jln. El Tari-Menuju Kantor Gubernur Pemprov NTT-Berakhir di Kantor DPRD NTT.

Massa Aksi Suara dari Timur bertemu dengan empat orang perwakilan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di depan pintu pagar kantor DPRD Provinsi NTT. Perwakilan anggota DPRD itu di antaranya: dari Fraksi Nasdem: Kasmiros Kolo; dari PDIP: Emanuel Kolfidus; dari Fraksi PERINDO: Maria Nuban Saku; dari Fraksi Gerindra: Jan Pieter Windi. 

Masa Aksi Suara dari Timur menuntut agar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai representan rakyat Nusa Tenggara Timur menyuarakan 12 tuntutan melalui surat dan petisi tetapi tidak terlegitimasi karena agenda pelantikan pengurus DPRD baru diagendakan lagi 04 Oktober 2019, maka masa Aksi Suara Dari Timur sendiri mengirimkan kepada DPRI dan Presiden RI untuk segera ditindak lanjuti mengingat situasi negara bangsa dan gelombang protes yang kian marak. 

Ada pun yang menjadi tuntutan adalah:

  1. Menolak Revisi UU KPK yang memadamkan bara pemberantasan Korupsi dan menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu UU KPK;
  2. Menolak isi pasal-pasal karet dalam RUU KUHP (dan melibatkan para pihak lintas sektor dalam penyusunan pasal pasal RUU KUHP yan dinilai bermasalah dan akan berdampak pada penegakan hukum dimasyarakat. 
  3. Menolak:  pasal-pasal bermasalah dalam Revisi UU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja dan dicurigai memuluskan kepentingan eksploitasi pengusaha pada tenaga kerja murah.
  4. Menolak RUU Pertanahan dan Meminta Presiden untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati dengan menjalankan UUPA 1960 
  5. Menolak RUU Pemasyarakatan yang memanjakan pencuri uang negara
  6. Menolak Revisi UU Pertambangan dan Minerba yang memuluskan langkah oligarkhi mengeksploitasi Sumber Daya Mineral Indonesia
  7. Mendesak DPRI dan Presiden untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga yang mengakui hak para pekerja sektor domestik, mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang melindungi dan memenuhi 9 hak korban kekerasan seksual.
  8. Tolak TNI dan POLRI tempati jabatan Sipil
  9. Tarik Militer dari Papua sebagai awalan Dialog Damai
  10. Penjarakan Penjahat HAM yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan di luar kekuasaan
  11. Mendesak pemerintah untuk membubarkan BPJS dan mengembalikan layanan kesehatan pada program Jamkesmas dan Jamkesda yang dikelola langsung oleh negara; 
  12. Hentikan tindakan represif dan opresif pada Rakyat, Pelajar, Aktivis dan Jurnalis

Hormat Kami

 

Suara dari Timur

Rakyat Indonesia

Tembusan

  • DPRD Nusa Tenggara Timur
  • Biro Setda Provinsi NTT
  • Biro Sekjen DPRD NTT

 

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2019/09/29/jika-negeri-ini-dikuasai-cecunguk-hanya-ada-satu-kata-lawan/52113/

Jokowi
Previous ArticleLafaek Malaka Organizes Motadikin Beach
Next Article Dugaan Kerugian Negara Kasus Dana Desa Manamas TTU Capai Rp 400 Juta

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.