Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dugaan Kerugian Negara Kasus Dana Desa Manamas TTU Capai Rp 400 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Dugaan Kerugian Negara Kasus Dana Desa Manamas TTU Capai Rp 400 Juta

By Redaksi7 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU Bambang Sunardi,SH,MH saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, 07 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mencapai Rp 400 juta lebih. Itu pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Jumlah dugaan Kerugian negara pada desa yang dipimpin Kades Maximus Elu itu merupakan hasil perhitungan pihak Inspektorat yang sudah diterima Kejaksaan Negeri TTU.

“Dugaan kerugian negara itu ada pada proyek yang tidak selesai, mark up harga dan juga ada yang fiktif, kalau untuk rincian pada proyek apa saja saya tidak terlalu hafal,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (07/10/2019).

Kajari Bambang menambahkan, saat ini kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Manamas statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini pihak kejaksaan sementara merampungkan berkas saksi dan bukti-bukti untuk segera melakukan penetapan tersangka.

“Kan sekarang sudah dik (penyidikan) tinggal semua kita rapikan saksi dan bukti-bukti tinggal kita lanjuti,” tutur Kajari Bambang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleTerkait UU KPK dan RUU Kontroversial, Masyarakat NTT Kirim Surat untuk Jokowi
Next Article Tiga Pimpinan DPRD Nagekeo Resmi Dilantik

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.