Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Manamas Ditahan, Pemkab TTU Segera Surati Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Manamas Ditahan, Pemkab TTU Segera Surati Kejaksaan

By Redaksi16 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu (mengenakan baju seragam cokelat) saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kefamenanu, Selasa, 15 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Maximus Elu, Kepala Desa Manamas Kecamatan Naibenu secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (15/10/2019).

Selain Kades Maximus, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas tersebut Kejari TTU juga menahan Bendahara Desa Maximus Elu Bobo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Manamas Resmi Ditahan Kejari TTU

Setelah Kades Maximus ditahan Jaksa terjadi kekosongan jabatan di wilayah Pemerintah Desa yang berada di wilayah perbatasan RI-RDTL tersebut.

Kekosongan jabatan tersebut tentu saja berdampak pada terganggunya pelayanan bagi warga Desa Manamas.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, dalam waktu dekat Pemkab TTU akan menyurati pihak Kejaksaan.

Surat itu dilayangkan untuk memeroleh status hukum Kades Maximus dan bendaharanya.

“Nanti kita yang ajukan  permohonan tetapi untuk bersurat ke Kejaksaan, itu nanti melalui Pak Bupati,” jelas Plt. Kepala DPMD TTU Jufentius B. Kabelen saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).

Jufen menjelaskan, setelah memeroleh kejelasan status hukum, maka pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak Kecamatan Naibenu dan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

Plt. Kepala DPMD TTU Jufentius B. Kabelen saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu, 16 Oktober 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)

Koordinasi tersebut dilakukan guna mencari solusi apakah dengan menunjuk penjabat kepala desa atau pelaksana tugas di Desa Manamas.

“Nanti kita masih koordinasi dahulu, mau pengangkatan penjabat atau seperti apa,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas DPMD TTU Kejari TTU TTU
Previous ArticleWande Taolin Merapat ke Demokrat
Next Article AWSTAR, Wadah Bagi Pengemudi Angkutan Wisata Darat di Labuan Bajo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.