Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Diskopnakertrans NTT Gelar Bimtek Aplikasi SI-DONAL
Ekbis

Diskopnakertrans NTT Gelar Bimtek Aplikasi SI-DONAL

By Redaksi10 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi fasilitas usaha koperasi dan UKM Diskopnakertrans Provinsi NTT, Hendrik Riwu (paling kiri baju hitam) usai memberikan keterangan pers, Jumat, 8 November 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Data Online (SI-DONAL) UMKM.

Kegiatan yang melibatkan aparatur sebagai petugas operator/pengelola data UMKM untuk 22 Kabupaten/kota se-NTT itu berlangsung selama dua hari.

Itu terhitung sejak pada 8-9 November 2019 di Aula BLUD Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, NTT.

Kasi fasilitas usaha koperasi dan UKM Diskopnakertrans Provinsi NTT Hendrik Riwu salah pemateri dalam Bimtek itu.

Hendrik dalam pemaparannya menjelaskan, aplikasi SI-DONAL merupakan aplikasi yang dimaksudkan untuk mengoptimasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) secara online terintegrasi di-22 kabupaten/kota se-NTT

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan jumlah IUMK secara online, terintergrasinya IUMK yang offline menjadi online, mengoptimalisasi data UMKM by name by address, tercapainya target RPJMD dan mempermudah pemangku kepentingan untuk mengakses data UMKM secara online.

Kepada wartawan usai kegiatan hari pertama, Hendrik Riwu, mengaku kaget karena terdapat biaya yang ditanggung para pelaku UKM untuk mendapatkan NPWP.

Ia mengatakan, kepengurusan NPWP dan layanan lainnya tanpa biaya alias gratis. Namun dalam jalannya kegiatan, terdapat informasi di beberapa kabupaten ternyata terdapat pembayaran untuk mendapatkan NPWP.

“Saya juga kaget ada NPWP yang bayar, padahal tidak bayar. Hanya ada beberapa kabupaten yang ada bayar untuk NPWP dan lainnya. Kita perlu cross check,” katanya.

Dijelaskan, aplikasi SI-DONAL yang dibuat merupakan aplikasi yang sejalan dengan kebijakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Dari provinsi buat aplikasi ini untuk mereka bisa dapat izin usaha, ini kan terintegrasi dan melengkapi OSS. Jadi kita tidak bertentangan dengan aturan yabg lebih tinggi,” jelas Hendrik.

Ia mengatakan, aplikasi SI-DONAL memiliki keunggulan tersendiri yang memberikan kemudahan-kemudahan.

“Kita memiliki keunggulan di daerah sendiri dibandingkan OSS, kalau OSS kita hanya isi profil itu lalu kita print dan dapat izin usaha. Akan tetapi kalau aplikasi SI-DONAL kita isi profil dan kita dapat sekian banyak tabel data,” ungkapnya.

Di kabupaten/kota kata dia, tidak perlu mengetik laporan data-data secara offline, karena telah terintegrasi dan secara online.

“Seperti pencapaian RPJMD kita hanya dua dalam bidangnya kami yakni pertumbuhan UMKM secara keseluruhan di NTT dan pertumbuhan di destinasi pariwisata estate, sehingga target saya itu, karena apapun yang kita lakukan tapi tidak mencapai target RPJMD itu percuma,” paparnya.

Pertumbuhan UKM terus didorong terus lewat data online SI-DONAL dan data para pelaku UKM bisa didapatkan by name dan by address.

“Termasuk pertumbuhan destinasi pariwisata estate, itu kan baru kita lakukan, begitu Pemerintah menetapkan kita masukan datanya sehingga betul-betul website ini,” papar Hendrik.

“Contohnya Lasiana merupakan destinasi wisata Kota Kupang, kita kategorikan destinasi pariwisata estate, kita pakai lokusnya kecamatan,” tambah dia.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleWadah Foundation Gelar Diskusi UKM
Next Article Surat-surat Cinta

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.