Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Peredaran Obat Lambung Ranitidin Dibatasi, Ini Alasan Loka POM Ende
KESEHATAN

Peredaran Obat Lambung Ranitidin Dibatasi, Ini Alasan Loka POM Ende

By Redaksi11 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Loka POM Ende, Tamran Ismail saat bertemu wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Produk obat lambung jenis Ranitidin resmi ditarik dari peredaran oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Inisiatif ini dilakukan karena lembaga pengawasan tersebut mendapatkan informasi dari US Food dan Drug Administration (US-FDA) dan European Medicine Agency (EMA) bahwa adanya cemaran Nitrosodimethylamine (NDMA).

Kepala Loka POM Ende Tamran Ismail menerangkan, NDMA merupakan turunan nitrosamin yang dapat berbentuk secara alami.

Dalam paparan FDA diperkirakan dapat menimbulkan risiko kanker setelah 70 tahun pemakaian yang terjadi pada 1:100.000 pasien dengan acceptable daily intake adalah 96 ng per hari.

Tamran menjelaskan, kandungan NDMA dapat dideteksi melalui pemeriksaan laboratorium. Hasil itu ditemukan beberapa produk ranitidin mengandung cemaran NDMA dan juga ditemukan di Indonesia terhadap beberapa merck dn batch.

Di Indonesia, jelas dia, Badan POM juga melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian di laboratorium. Berdasarkan data laboratorium tersebut melakukan perintah recall atau voluntary recall.

Kemudian BPOM memberikan press release kepada masyarakat tentang penarikan produk ranitidin yang terkontaminasi NDMA pada tanggal 4 Oktober 2019 lalu.

“BPOM telah melakukan kajian risiko selanjutnya melakukan sampling dan pengujian. Ditemukan beberapa produk ranitidin mengandung impuritys atau kontaminan NDMA diatas ambang batas. Nah, sejak itu BPOM memerintahkan industri farmasi untuk menghentikan sementara produk ranitidin,” kata Tamran dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, belum lama ini.

Ia menyebutkan penarikan peredaran produk obat tersebut selama 80 hari kerja sejak tanggal surat penarikan.

Selama tenggat penarikan ditentukan, Badan POM terus memantau dan menindak lanjuti permasalahan ini, serta memperbaharui informasi sesuai dengan data pengujian yang terbaru.

Selan itu, Balai POM telah melakukan MoU dan adanya pembagian tugas Polisi dan BPOM. Untuk produk legal dan sarana legal diperiksa oleh BPOM.

“Apabila ada kegiatan terindentifikasi pidana maka penyidik BPOM berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat,” jelas dia.

Dirut RSUD Ende dr. Aries Dwi Lestari membenarkan adanya informasi penarikan peredaran produk obat ranitidin oleh BPOM.

Ia menerangkan, untuk mengantisipasi kebutuhan rumah sakit, pihaknya memilih alternatif lain dengan menggunakan obat jenis omeprazole, pantoprazole atau lanzoprazole terhadap pasien yang mengalami sakit lambung.

Obat-obat tersebut disediakan untuk pengganti ranitidine yang disesuaikan dengan gejala dan tanda-tanda yang ditimbul secara individu maupun diagnosis yang ditegakkan oleh dokter.

Dirut Aries mengimbau, jika terkait dengan produksi asam lambung yang berlebihan pasien dapat menggunakan obat golongan antasida.

Begitupun jika terkait dengan tukak lambung pasien dapat menggunakan obat golongan H2-bloker yang lain misalnya famotidin.

Kemudian, jika terkait tukak lambung dan tukak duodenum dapat digunakan golongan sitoprotektif seperti sukralfat.

“Jika terkait dengan GERD (Gastro Esofageal Reflux Disease) pasien dapat menggunakan obat golongan PPI (Proton Pump Inhibitor) seperti misalnya omeprazole dan lansoprazole,” katanya saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (11/11/2019) sore.

Dokter Aries juga mengingatkan kepada pasien agar tetap berkonsultasi dengan tenaga profesional kesehatan jika ingin membeli obat lambung.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

BPOM Ende Ende
Previous ArticleBansos Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Warga Kereana Mengadu ke DPRD Malaka
Next Article Sebut Klaim Tanah, Pemilik Lahan Geram dengan Pernyataan Kadis PUPR Matim

Related Posts

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026

PPK Sebut Plafon Ambruk di Puskesmas Narang Tidak Masuk Pengerjaan Rehabilitasi

16 Mei 2026

Plafon Puskesmas Narang Ambruk Saat Pelayanan, Petugas Soroti Proyek Rehabilitasi

15 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.