Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Waktu Pengerjaan Proyek Los Pasar Baru Kefamenanu Diperpanjang 50 Hari
Ekbis

Waktu Pengerjaan Proyek Los Pasar Baru Kefamenanu Diperpanjang 50 Hari

By Redaksi14 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
PPK Proyek Los Pasar Baru Kefamenanu Kabupaten TTU, Kanis Kosat saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis, 14 November 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Waktu pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diperpanjang hingga 50 hari ke depan.

Proyek los pasar itu menelan dana senilai Rp 1.930.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten TTU. Proyek dikerjakan oleh CV Konstruksi Abadi.

Kesepakatan perpanjangan waktu tersebut diambil lantaran CV yang dipimpin oleh Thomas Tual tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu tanggal 13 November kemarin.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Pasar Baru Kefamenanu Bakal Dijatuhi Sanksi

“Setelah kita melihat dan melakukan evaluasi, kontraktor tidak mampu selesaikan pekerjaan tepat waktu, sehingga kemarin kita sudah sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu 50 hari,” jelas PPK proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu Kanis Kosat saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Kanis menuturkan, sesuai aturan, kontraktor akan dikenakan denda atas keterlambatan menyelesaikan pekerjaan. Besaran denda per hari dihitung seperseribu dari nilai kontrak.

Sehingga untuk keterlambatan proyek Los Pasar Baru Kefamenanu, jelasnya, kontraktor wajib membayar denda keterlambatan per hari sebesar Rp 1.930.000,00.

“Denda per hari itu seperseribu dari nilai kontrak,” jelasnya.

Sementara itu, Thomas Tual selaku Direktur CV Konstruksi Abadi mengaku, semua material sudah disiapkan di lokasi proyek.

Pihaknya saat ini juga akan melakukan penambahan jumlah tenaga kerja dan jam kerja. Sehingga proyek ditargetkan akan selesai maksimal 30 hari ke depan.

“Seng sudah ada dan sore ini kita akan mulai atap, juga akan kita langsung mengerjakan lantai, serta pekerjaan lainnya,” ujarnya saat ditemui VoxNtt.com di lokasi proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleFestival Menipo: Gubernur Sebut NTT Jadi Destinasi Premium
Next Article Ketua DPRD Manggarai: Selamat Menjalankan Tugas Mgr. Siprianus Hormat

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.