Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD TTU Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji 525 Guru Teko
VOX GURU

DPRD TTU Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji 525 Guru Teko

By Redaksi29 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Fraksi Hanura DPRD TTU Hilarius Ato, SE saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Kamis, 28 November 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Keterlambatan pembayaran gaji 525 guru tenaga kontrak (teko) oleh Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sorotan keras dari DPRD setempat.

Pasalnya, meski SK untuk 525 guru teko itu sudah dibagikan sejak bulan September lalu, namun hingga saat ini Pemkab TTU tak kunjung membayarkan gaji mereka.

Padahal anggaran untuk 525 guru teko tersebut sudah tertuang jelas dalam APBD Induk tahun 2019.

“Untuk gaji 525 teko guru dananya sudah dialokasikan dalam anggaran induk tahun 2019 sebanyak Rp 7 miliar lebih dan itu pemerintah harus segera membayar ke para tenaga kontrak guru tanpa tawar menawar,” tegas Anggota DPRD TTU Hilarius Ato saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Kamis (28/11/2019).

Ketua Fraksi Hanura tersebut menegaskan penundaan pembayaran gaji 525 guru teko yang dilakukan oleh Pemkab TTU saat ini merupakan sebuah tindakan melawan hukum.

Didalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, jelas dia, secara tegas mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja berhak menerima upahnya.

“Kewajiban sudah dilaksanakan oleh para tenaga kontrak guru, pemerintah wajib membayarkan gaji sesuai dengan anggaran yang sudah ada,” tegas legislator asal Dapil TTU 1 itu.

Hilarius pada kesempatan itu juga menyoroti gaji para tenaga kontrak yang hanya sebesar Rp 1,25 juta per bulan.

Ia menilai upah yang diberikan tersebut sangat rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dilaksanakan oleh para tenaga kontrak.

Rendahnya upah tersebut membuat Hilarius juga mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah dalam hal peningkatan kesejahteraan para tenaga kontrak.

“Bagaimana mereka (guru teko) bisa dikatakan sejahtera kalau kerja selama 11 bulan tapi gaji sama sekali tidak dibayarkan? Kesejahteraan bukan hanya soal kuantitas tapi juga soal kualitas, jadi saya selaku Ketua Fraksi Hanura mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan gaji 525 tenaga kontrak guru tersebut,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Guru Teko TTU
Previous ArticlePenjabat Sekda TTU Akui Gaji 1187 Guru Teko Belum Jelas
Next Article BNN Kota Kupang Rehabilitasi 5 Orang Pemakai Narkoba

Related Posts

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026

BKD NTT Sebut Surat Koordinasi Jelang Pelantikan Kepsek Hoaks, 104 Calon Tetap Dilantik

24 Maret 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.