Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Terkait Instruksi Soal Vanili, Begini Pendapat Anggota DPRD Sikka Asal Bola Raya
Ekbis

Terkait Instruksi Soal Vanili, Begini Pendapat Anggota DPRD Sikka Asal Bola Raya

By Redaksi19 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Petani Vanili di Doreng, Sikka mengeluhkan aksi pencurian Vanili yang marak terjadi (Foto: Are De Peskim/VoxNtt)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Belum lama ini, Bupati Sikka, Robi Idong mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1/Inst/HK/2019 tentang Jual Beli Vanili Pada Wilayah Daerah Kabupaten Sikka.

Belakangan instruksi ini menjadi polemik di media sosial lantaran tindak Pol PP menangkap salah seorang petani yang hendak menjual vanilinya pada Selasa (10/12/2019) lalu.

Sebelmnya, latar belakang dikeluarkannya Instruksi Bupati tersebut menyusul adanya pencurian Vanili pada di Wolowotong dan Pohon belum lama ini. Pencurian Vanili memang rawan terjadi di Sikka.

Instruksi Bupati tersebut mengatur beberapa hal diantaranya tata cara penjualan, waktu penjualan dan sanksi.

Terkait hal itu, anggota DPRD Sikka dari Bola Raya (Bola, Doreng dan Mapitara) berpendapat lain.

Philip Fransiskus mengapresiasi niat baik Bupati Sikka. Meskipun demikiam, dirinya menganjurkan agar urusan mengatasi pencurian diserahkan kepada Kepolisian.

Sementara itu, terkait pengaturan waktu jual dan tata cara penjualan menurutnya tidak diperlukan.

“Harus dilihat dulu aturan yang lebih tinggi. Tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang orang menjual hasil kebunnya,” ujarnya kepada VoxNtt.com pada Jumat (13/12/2019) lalu.

Berbeda dengan Stef Say. Menurut politisi Gerindra asal Bola tersebut sepakat ada pengaturan terkait jual beli vanili. Akan tetapi, tidak boleh diatur perihal waktu penjualan.

“Saya setuju diatur tetapi hanya pada tata cara yakni setiap petani yang hendak menjual vanili wajib melengkapi dirinya dengan bukti kepemilikan yang bersumber dari Pemdes setempat,” terangnya.

Sebaliknya, pengaturan waktu jual justru akan merugikan petani. Pasalnya, karakteristik vanili pada setiap daerah berbeda yang turut berpengaruh pada masa panen. Selain itu, akan menimbulkan persoalan baru bilaman petani mmbutuhkan uang sebeluk masa panen yang ditentukan.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

 

Sikka
Previous ArticleHuruk Bulas FC Juarai Piala Bupati Belu IV
Next Article 80 Sekolah di TTU Dipimpin Pelaksana Tugas

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.