Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Fakta-fakta Anak Aniaya Ayah Kandung di Matim
HUKUM DAN KEAMANAN

Fakta-fakta Anak Aniaya Ayah Kandung di Matim

By Redaksi4 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herman Radig (33) dan Albinus Son (25) saat diamankan di Mapolres Matim (Foto: Dok. Polisi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Warganet dikejutkan dengan sebuah video berdurasi 03.31 menit yang diposting di sejumlah group facebook, Sabtu (04/01/2019). Video tersebut memperlihatkan adegan penganiayaan terhadap pria uzur.

Dalam video, seorang pria usia dewasa tanpa baju, tiba-tiba lari dan memukul orangtua itu berkali-kali. Bahkan, dalam video yang sama adik pelaku juga ikut mendorong pria tua itu hingga jatuh.

Warga tampak berteriak agar prilaku dua lelaki itu berhenti.

Pada Sabtu  malam, VoxNtt.com mendapat rilis dari Humas Polda NTT terkait fakta-fakta dalam video tersebut.

Humas Polda NTT dalam rilisnya mengungkapkan, kejadian dalam video tersebut diketahui berdasarkan informasi dari salah seorang warga Desa Ngampang terjadi di Kampung Wunis, Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pada tanggal 01 Januari 2020.

Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Matim kemudian mendatangi rumah korban yang diketahui Bernabas Ramat (63) sekitar Pukul 13.40 Wita, Sabtu (04/01/2019).

Berikut fakta-fakta dari hasil wawancara Polisi dengan korban;

Pertama, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 01 Januari 2020 sekira pukul 15.45 Wita di depan rumah korban.

Kedua, pelaku merupakan anak kandung korban bernama  Herman Radig (33).  Dia adalah anak sulung korban.  Pelaku lain yakni Albinus Son umur (25). Dia adalah anak ketiga korban.

Ketiga, kejadian tersebut terjadi ketika kedua pelaku sedang duduk bersama warga setempat di depan rumah Florianus, sekitar 20 meter dari rumah korban.

Saat itu pelaku bersama warga sedang minum miras jenis sopi. Korban kemudian datang ke tempat tersebut dalam keadaan mabuk miras dan menanyakan kepada pelaku  Herman Radig, apakah mereka sedang menceritakan namannya.

Herman lantas menjawab bahwa mereka tidak sedang menceritakan namanya.

Kemudian korban mengamuk dan mengancam akan membuka celananya di depan umum, jikalau anaknya (pelaku) menceritakan kejelekannya kepada warga yang ada di tempat tersebut.

Selanjutnya, terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Pelaku atas Herman Radig emosi dengan perkataan korban. Ia lantas mengejar korban dan memukulnya berulang kali pada bagian kepala dan wajah.

Setelah dipukul Herman, kemudian datang pelaku lain yakni Albinus Son mendorong korban ke luar badan jalan rayahingga korban jatuh terguling.

Kemudian warga datang mengamankan korban dan mengamankan pelaku ke rumahnya.

Keempat, akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan terkilir pada pergelangan tangan kanan.

Kelima, korban meminta Polisi untuk tidak memerosesnya secara hukum, tetapi membina pelaku dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Keenam, berdasarkan hasil wawancara Polisi dengan kedua pelaku bahwa tindakan pemukulan tersebut benar-benar. Pemukulan terjadi karena keduanya emosi terhadap ulah korban (ayah mereka) yang hendak bertelanjang badan di depan warga yang sedang berkumpul.

Ketujuh, hasil penyelidikan di TKP bahwa video tersebut diduga di- upload oleh salah seorang warga setempat  bernama Rofinus Densi. Saat ini Rofinus Densi sedang berada di Kampung Arus, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur.

Hingga saat ini kedua pelaku  sudah diamankan di Mapolsek Borong.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Tonton di sini videonya:

https://youtu.be/JamJO5ovrvk

Kabupaten Kupang Matim Polsek Borong
Previous ArticleRatusan Pejabat di Lingkup Pemda Belu Digeser
Next Article Puisi: Mata(Mu)

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.