Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Kasus Mangrove, Kapolsek Borong: Banyak Pihak yang Harus Diperiksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Kasus Mangrove, Kapolsek Borong: Banyak Pihak yang Harus Diperiksa

By Redaksi4 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo. (Foto: Tagar.id)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), AKP Ongkowijono Tri Atmodjo angkat bicara terkait kasus dugaan perusakan mangrove dan kelapa di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

Kasus dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP 28/X/2019/RES M.RAI/SEK BORONG itu, sudah dua bulan lebih diitangani oleh Kepolisian Sektor Borong, sejak dilaporkan pada 30 Oktober 2019 lalu.

Menurut Kapolsek Ongko, kasus tersebut masih proses dan berjalan.

Dia juga menjelasakan penanganan kasus tersebut memang lama, lantaran banyak pihak yang harus dilakukan pemeriksaan.

“Tapi kami Polri tetap komitmen untuk terus melakukan penyidikan,” ujarnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/01/2020) malam.

Sebelumnya, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Ruteng, Paulus A.R.Tengko mempertanyakan kejelasan Kepolisian Sektor Borong terkait penanganan dugaan pencaplokan tanah warga tersebut.

“Saksi sudah diperiksa tetapi kenapa sampai saat ini Polsek Borong belum menetapkan tersangka terkait kasus ini,” katanya kepada VoxNtt.com, Jumat (03/01) pagi.

Dia menjelaskan, pembangunan tanpa izin pemilik lahan jelas melanggar Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah.

Oleh karena itu kata dia, LMND mendesak Polsek Borong untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Selain itu pihaknya juga berharap agar Polsek Borong tetap konsisten dalam menyelesaikan sebuah kasus agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Borong, I Nyoman Samuel mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke pelapor.

“Saya masih di Kupang nanti perkembangannya saya akan sampaikan ke pihak pelapor pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/01).

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Polsek Borong
Previous ArticlePuisi: Peluh di Mata Ibu
Next Article Hingga 7 Januari Diprediksi Berpotensi Cuaca Ekstrem, BPBD Matim Minta Masyarakat Waspada

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.