Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Kasus Mangrove, Kapolsek Borong: Banyak Pihak yang Harus Diperiksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Kasus Mangrove, Kapolsek Borong: Banyak Pihak yang Harus Diperiksa

By Redaksi4 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Atmodjo. (Foto: Tagar.id)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), AKP Ongkowijono Tri Atmodjo angkat bicara terkait kasus dugaan perusakan mangrove dan kelapa di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

Kasus dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP 28/X/2019/RES M.RAI/SEK BORONG itu, sudah dua bulan lebih diitangani oleh Kepolisian Sektor Borong, sejak dilaporkan pada 30 Oktober 2019 lalu.

Menurut Kapolsek Ongko, kasus tersebut masih proses dan berjalan.

Dia juga menjelasakan penanganan kasus tersebut memang lama, lantaran banyak pihak yang harus dilakukan pemeriksaan.

“Tapi kami Polri tetap komitmen untuk terus melakukan penyidikan,” ujarnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/01/2020) malam.

Sebelumnya, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Ruteng, Paulus A.R.Tengko mempertanyakan kejelasan Kepolisian Sektor Borong terkait penanganan dugaan pencaplokan tanah warga tersebut.

“Saksi sudah diperiksa tetapi kenapa sampai saat ini Polsek Borong belum menetapkan tersangka terkait kasus ini,” katanya kepada VoxNtt.com, Jumat (03/01) pagi.

Dia menjelaskan, pembangunan tanpa izin pemilik lahan jelas melanggar Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah.

Oleh karena itu kata dia, LMND mendesak Polsek Borong untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Selain itu pihaknya juga berharap agar Polsek Borong tetap konsisten dalam menyelesaikan sebuah kasus agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Borong, I Nyoman Samuel mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke pelapor.

“Saya masih di Kupang nanti perkembangannya saya akan sampaikan ke pihak pelapor pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/01).

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Polsek Borong
Previous ArticlePuisi: Peluh di Mata Ibu
Next Article Hingga 7 Januari Diprediksi Berpotensi Cuaca Ekstrem, BPBD Matim Minta Masyarakat Waspada

Related Posts

Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi Peduli Gempa Flores NTT

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Manggarai Timur Dirikan 22 Dapur Umum untuk Korban Gempa Flores

18 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.