Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PMKRI Ruteng Kecam Tindakan Represif Oknum Polantas Polresta Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

PMKRI Ruteng Kecam Tindakan Represif Oknum Polantas Polresta Kupang

By Redaksi19 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Ignasius Padur
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mengecam dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh PA, Cs, oknum Polantas Polresta Kupang.

Dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal tersebut dilakukan kepada Adrianus Oswin Goleng, Ketua PMKRI Cabang Kupang, Minggu (19/01/2020).

Ketua PMKRI Cabang Ruteng Ignasius Padur menegaskan, tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polantas tersebut merupakan bentuk kemunduran intelektual atau yang akhir-akhir ini disebut dengan kedunguan.

Kedunguan itu ditandai dengan redupnya nalar dari seorang aparat, sehingga cendrung prematur dalam menyelesaikan persoalan.

“Kepolisian yang merupakan aparat penegak hukum sudah semestinya menjunjung tinggi hukum. Bukan malah sebaliknya yaitu mengabaikan hukum. Kalau sudah mengabaikan hukum apalagi sampai ke tahap melakukan tindakan represif, maka itu merupakan kemunduran intelektual dari seorang aparat,” ujar Padur dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu malam.

Menurut dia, tindakan represif tersebut semestinya menjadi perhatian serius lembaga Kepolisian. Hal itu mengingat masih erat kaitannya dengan reputasi lembaga Kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Padur menduga langkah prematur dari oknum aparat Kepolisian terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang bisa saja disebabkan oleh adanya gangguan mental. Orang dengan gangguan mental tentu saja membutuhkan penanganan secara khusus.

“Kalau saja gangguan mental ini benar adanya maka pertanyaannya adalah mengapa gangguan mental ini bisa terjadi?” tandas dia.

Dalam konteks kasus ini, lanjut Padur, gangguan mental bisa saja disebabkan oleh penyakit sejak lahir. Kalau penyakit sejak lahir, maka pertanyaan berikutnya adalah mengapa diloloskan menjadi anggota Kepolisian?

Ia juga menduga bahwa dalam upaya melakukan penjaringan anggota Kepolisian, pihak Polda NTT tidak melewati tahapan-tahapan dan metode yang benar.

Oleh karena itu, sudah seyogyanya pihak Polda NTT mengevaluasi kembali metode penjaringan yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal buruk seperti tindakan represif dan supaya reputasi lembaga Kepolisian tetap terjaga.

Menurut Padur, pola pembinaan dan pendidikan di internal Kepolisian khusunya Polda NTT tidak efektif. Akibatnya, output yang dihasilkannya cendrung represif.

“Oleh karena itu, perlu sekali pihak Polda NTT dan Kepolisian secara keseluruhan melakukan pembenahan internal dalam rangka menghasilkan karakter aparat kepolisian yang baik,” tegas Padur.

Dalam konteks kasus ini, ia pun mendesak Polda NTT untuk mengusutnya dengan tuntas dan dilakukan secara profesional.

“Mendesak Kapolda NTT untuk mencopot oknum Polantas yang telah melakukan tindakan mencederai lembaga Kepolisian,” ujar Padur.

Ia juga mengimbau Polda NTT untuk mengevaluasi sistem penjaringan anggota Kepolisian dan segala macam pola pendidikan dan pembinaan internal. (VoN)

Baca di sini sebelumnya: Oknum Polantas Polresta Kupang Diduga Aniaya Aktivis PMKRI

PMKRI Kupang PMKRI Ruteng Polresta Kupang
Previous ArticleOknum Polantas Polresta Kupang Diduga Aniaya Aktivis PMKRI
Next Article Esok, GMPPB Gelar Aksi di Labuan Bajo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.