Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Wanita Asal Matim Lolos dari Cengkraman Penjual Manusia, Begini Modus Pelaku
HEADLINE

Wanita Asal Matim Lolos dari Cengkraman Penjual Manusia, Begini Modus Pelaku

By Redaksi20 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin saat jumpa pers pada Kamis (20/02/2020) di Mapolres Ende (Foto : Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resor Ende, NTT menggagalkan upaya penyelundupan seorang perempuan yang akan dibawa ke Jakarta.

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking ini, polisi menangkap tersangka MY.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyebutkan korban berinisal SWK (37) ialah warga asal Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Korban direkrut secara ilegal oleh MY bekerja sama dengan RZ yang kini berada di Bogor, Jawa Barat.

Modusnya ialah tersangka merayu korban dengan iming-iming upah besar sebagai pekerja rumah tangga.

“Saat perekrutan, tersangka (MY) menjanjikan korban gaji 2 Juta Rupiah. Namun, ketika di penampungan di Ende, RZ kembali menelpon korban bahwa gaji 1,7 Juta dan akan dipotong setengah bagian tiap bulan sebagai ikatan kontra kerja selama dua tahun,”jelas Muzayin saat jumpa pers di Mapolres Ende pada Kamis (20/02/2020) siang.

Kapolres menerangkan, saat di penampungan di Jalan Kelimutu Ende, korban menolak dan berupaya melarikan diri. Namun, dijaga ketat oleh tersangka.

Saat di Bandara pada Minggu 16 Februari 2016, korban keberatan berangkat ke Jakarta. Korban dituntut oleh tersangka untuk mengembalikan seluruh akomodasi termasuk tiket tujuan Jakarta.

Karena ketakutan, korban akhirnya meminta perlindungan pada KP3 Udara di Bandara Aroeboesman dan kasus TPPO berhasil digagalkan.

“Perekrutan dilakukan sendiri (non lembaga) dan dari kasus TPPO ini tersangka mendapatkan keuntungan 1,6 Juta,” tutur Muzayin.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar history tiket tujuan Ende-Jakarta atas nama Sri Wahyuni Kedang.

Pelaku disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. MY diancam maksimal 15 tahun penjara dan atau denda 600 juta rupiah.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende Human Trafficking Polres Ende
Previous ArticleTemuan Terbaru: Ada “Mesin Kesadaran” dalam Otak Monyet, Begini Penjelasan Ahli
Next Article Paket Firman Diarak Penunggang Kuda dan Massa Pendukung ke KPU Ngada

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.