Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penanganan Psikologis untuk Korban Penganiayaan Dinilai Sangat Penting
HUKUM DAN KEAMANAN

Penanganan Psikologis untuk Korban Penganiayaan Dinilai Sangat Penting

By Redaksi10 Maret 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur sekaligus Praktisi Psikologi dari Yayasan Mariamoe Peduli (YMP) Albina Redempta Umen
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Penanganan korban penganiayaan sangat penting dilakukan secara psikologis, selain lewat jalur hukum.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang Psikolog dari Yayasan Mariamoe Peduli (YMP) Albina Redempta Umen menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di Kampung Golo Mende, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Sabtu (07/03/2020).

Menurut Albina, seorang anak yang berusia 11 tahun itu menjadi korban kekerasan fisik, psikis dan sosial.

Kekerasan fisik berupa pemukulan yang berbentuk luka dan memar. Sedangkan, kekerasan psikis berbentuk pemaksaan menjadi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini anak disuruh membantu mencari kayu demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Albina menambahkan, di balik peristiwa itu ada juga kekerasan sosial berupa penelantaran yang berupa diasingkan dari orangtua kandung. Kemudian, ada eksploitasi anak yaitu memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi keluarga.

Menurut dia, beberapa kekerasan yang dialami anak membawa dampak trauma secara psikis bagi anak.

“Selain penanganan secara hukum kepada pelaku, penanganan secara psikilogis terhadap korban jauh lebih penting, mengingat trauma psikis pasca kejadian akan berdampak jangka panjang, dan memiliki kemungkinan suatu hari nanti korban akan menjadi pelaku jika trauma ini tidak segera ditangani,” ungkapnya.

Albina berharap korban mendapatkan penanganan secara tepat dalam mengatasi rasa teruma pada anak.

Paling penting langkah awal penanganan, kata dia, anak di bawah dari tempat kejadian dan mendapatkan rumah aman.

Dalam hal ini kata Albina, tempat yang dapat memberikan kenyamanan secara fisik dan psikis dan tidak diinterogasi.

Sebab menurut Albina, pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kekerasan yang pernah dialami tidak membantu anak keluar dari situasi traumatiknya.

Selain itu, menurut Albina membiarkan anak bersosialisasi, tidak diisolasi, anak tetap bisa dapat berjumpa dengan orang-orang di sekitar dengan pendampingan oleh tenaga profesional.

“Berikutnya alihkan perhatian anak dengan kegiatan yang positif, dan berikan dukungan, selanjutnya anak perlu mendapatkan terapi pemulihan jiwa dan dampingan oleh tenaga profesional (psikolog), juga anak diberikan ekstra perhatian dan dukungan” ujarnya.

Untuk diketahui, naas menimpa AGKA (11). seorang anak di bawah umur asal Golo Mende, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai itu menjadi korban pelampiasan emosi oleh MM.

Baca: Anak Bawah Umur di Rahong Utara Menjadi Korban Penganiayaan

Kejadian penganiayaan terhadap AGKA oleh MM bermula saat korban tidak pergi mencari kayu. Korban lebih memilih bermain bersama temannya di rumah.

Pelaku memukul korban di bagian mata sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan kayu kopi.

Akibat pukulan itu, korban mengalami memar dan bengkak. Testa bagian kanan juga menjadi memar dan bengkak. Lalu, tangan kanan, telinga kiri, bahu kanan, pipi bagian kiri, dan bibir bagian atas mengalami luka lecet. Korban pun mengalami kesakitan.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Yayasan Mariamoe Peduli
Previous ArticleAwal Tahun 2020, Pemkab Manggarai Tangani 23 Kasus DBD
Next Article Ribuan KIP Dibuang, Wabup Mabar: Sekarang Sedang Melacak Kebenaran Kartu Itu

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.