Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Manggarai Diduga Loloskan Anggota Parpol Jadi PPS
Pilkada

KPU Manggarai Diduga Loloskan Anggota Parpol Jadi PPS

By Redaksi16 Maret 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai sudah mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Dalam pengumuman bernomor: 90/PP.04.2-Pu/5310/kab/III/2020 itu memuat sedikitnya 6 nama calon anggota PPS di tiap desa.

Tiga nama di antaranya dipastikan lolos menjadi anggota PPS untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.

Kendati demikian, ada beberapa nama anggota PPS yang lolos seleksi wawancara tersebut dicurigai masih menjadi anggota partai politik tertentu.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, salah satu calon anggota PPS di Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat berinisial KN diduga masih menjadi anggota parpol tertentu.

Nama KN terpaut di urutan tiga besar calon anggota PPS Desa Golo Ropong.

Selain di Kecamatan Satarmese Barat, ada juga nama calon anggota PPS di Kecamatan Satarmese yang diduga masih menjadi anggota parpol tertentu.

Dia adalah YAN, calon anggota PPS Desa Lolang yang dipastikan sudah masuk tiga besar.

KN dan YAN diduga masih terekam dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menjelaskan, pihaknya menentukan kelulusan calon anggota PPS berdasarkan beberapa kriteria.

Baca Juga: Belasan Calon PPS di Manggarai Diduga Anggota Parpol

Kriteria itu, jelas Tomi, antara lain intelektual, keterwakilan wilayah, pengalaman kepemiluan, dan integritas.

“Itu parameternya. Kemudian, setelah tes tertulis itu kita lurus-lurus saja ikut aturan bahwa mereka ini memenuhi beberapa kriteria itu kan,” jelasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon, Senin (16/03/2020).

Menurut Tomi, harus bisa dibuktikan bahwa kemudian para calon anggota PPS diduga masih menjadi anggota parpol tertentu. Artinya, nama mereka masuk dalam sipol.

Kendati demikian, Tomi menegaskan, berdasarkan pengalaman rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya, bahwa meski nama-nama para calon masuk dalam sipol, namun terdapat dua kemungkinan.

Pertama, terang dia, nama para calon PPK betul masuk sebagai anggota parpol. Kedua, nama yang bersangkutan dicatut sebagai anggota parpol.

“Artinya begini, yang sekarang kita buat itu normatif, mengikuti ketentuan yang ada,” ujar Tomi.

“Setelah kita tetapkan 6 orang anggota (PPS) terpilih, artinya satu, dua, tiga itu nama teratas yang menjadi PPS, masih ada dua hari untuk masukan dan tanggapan masyarakat. Silakan disertai dengan bukti-bukti,” tambah dia.

Tomi menambahkan, jika nama sudah masuk dalam sipol, maka belum tentu sebagai anggota parpol. Bisa saja nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tertentu.

Sebab itu, untuk para calon yang ternyata sudah ada namanya di sipol, KPU meminta dua surat. Pertama, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan parpol. Kedua, harus bisa membuktikan bahwa dia tidak berafiasi dengan parpol. Itu dengan menunjukkan surat bahwa namanya dicatut oleh parpol.

“Jadi belum final, silakan mulai hari ini sampai besok itu, silakan diberi masukan/ tanggapan masyarakat, minta klarifikasi. Kalau tidak terbukti, kita harus hormati juga orang punya pilihan. Tapi kalau terbukti kita akan coret,” tegas Tomi.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Kabupaten Manggarai KPU Manggarai
Previous ArticleSlogan Politik ‘NTT Bangkit, NTT Sejahtera’ Ditilik dari Prisma Lingusitik
Next Article Belum Terdengar Kabar Corona, Timor Leste Butuh Bantuan Peralatan

Related Posts

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Bantuan Gempa untuk Warga Kampung Mendo Hanya Setengah Kilogram Beras

19 Agustus 2026

Anggota DPRD Manggarai Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa Flores

19 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.