Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pandemi Corona, Bupati Ende Imbau Perantau Tak Pulang Kampung
KESEHATAN

Pandemi Corona, Bupati Ende Imbau Perantau Tak Pulang Kampung

By Redaksi3 April 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ende H. Djafar H. Achmad saat memberi sambutan dalam acara HKN 2019 (Foto: Copy Right
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Guna mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di wilayah Kabupaten Ende, Bupati Djafar Achmad menganjurkan warga Ende yang kini sedang di perantauan agar tidak pulang ke kampung halaman.

Langkah tersebut diambil sesuai prinsip dasar physical distancing atau menjaga jarak warga untuk mencegah dan menekan lajunya penularan Covid-19.

Imbauan tak pulang kampung berdasarkan surat Bupati Ende Nomor : BU.440/KESRA.09/225/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 yang ditujukan kepada para perantau asal Kabupaten Ende di manapun berada.

Bupati Djafar mengimbau kepada masyarakat, baik TKI maupun TKW untuk sementara jangan pulang kampung dengan alasan apapun.

Hal ini ditegaskan Bupati Djafar mengingat penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa.

Selain itu, akibat dari virus corona dapat merugikan harta benda, dampak psikologi masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Bupati Djafar pun memberi alternatif apabila ada warga yang tetap berkeinginan pulang ke kampung.

Syaratnya, adalah wajib menjalankan karantina selama masa 14 hari di Stadion Marilonga sesuai Perbup Ende Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Djafar Achmad Ende Virus Corona
Previous ArticleTak Diterima di Kampung, Lagi-lagi ODP di Sikka Ditolak Warga Sekitar Rumah Singgah
Next Article 6 Villages in the RI-RDTL Border Prevent Covid-19 Transmission

Related Posts

Keluarga Selviana Tijung Adukan Kematian Ibu Hamil ke DPRD Manggarai Timur

6 September 2026

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.