Borong, Vox NTT- Masyarakat adat Biting dan Pemerintah Desa Ulu Wae, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT, menggelar ritual adat “Teing Hang” , Sabtu (04/04/2020) malam.
Ritus adat Manggarai untuk memberi makan dan sesajian kepada roh-roh leluhur itu berlangsung di Rumah Gendang (adat) Biting.
Ritual Teing Hang digelar untuk menangkal wabah virus corona atau Covid-19. Acara adat ini dilakukan atas inisiatif Pemerintah Desa Ulu Wae dan masyarakat adat Biting.
Pantauan VoxNtt.com, dalam acara adat tersebut menggunakan seekor ayam (Manuk Cepang Wulu telu) sebagai hewan kurban.
Baca Juga: Cor Molo, Ritus Awal Tahun di Lamba Leda
Ayam disembelih sebagai kurban sembari berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa lewat perantara para leluhur yang sudah meninggal.
Acara Teing Hang dipandu langsung oleh Tu’a Teno (tua adat) Kampung Biting, Dominikus Taluk.
Dominikus kemudian dalam ungkapan Manggarai membawakan doa (torok) kepada leluhur dan Tuhan, sambil memegang seekor ayam di tangannya.
Baca Juga: Puskesmas Colol Sosialisasi ke Setiap Desa untuk Waspada Terhadap Corona
Dalam doanya, ia meminta kepada para leluhur dan Tuhan agar menangkal virus corona masuk ke Kampung Biting.
Kepala Desa Ulu Wae Fransiskus Hardi kepada VoxNtt.com, menjelaskan ritual adat Teing Hang sengajal digelar agar bisa menangkal virus corona masuk ke Biting, Desa Ulu Wae.
“Ritual adat ini, menurut tokoh adat di Kampung Biting yang hadir pada malam ini, mereka percaya bahwa itu bisa menolak hadirnya virus corona masuk ke Kampung Biting, Desa Ulu Wae,” jelas Kades Fransiskus.
Kades Fransiskus sendiri mengaku percaya dengan ritus Teing Hang tersebut. Ia percaya bisa menolak segala bentuk sakit dan penyakit yang menyentuh masyarakat. Itu terutama virus corona yang sementara mewabah di dunia.
Selain acara adat Teing Hang, selama kurang lebih tiga minggu belakangan ini, Pemerintah Desa Ulu Wae sudah melakukan sosilisasi kepada masyarakat untuk terus mengantisipasi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Sosialisasi dilakukan untuk menindaklanjut surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Tumur dan surat imbauan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: PK.02.01/B.VI/839/2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Selain itu, ada juga Surat Bupati Manggarai Timur dengan nomor Pem.130/238/111/2020, perihal imbauan tentang Upaya Pencegahan Covid-19 dan Surat dari Kementerian Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas). surat edaran tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa (PKTD).
“Saya tegaskan kepada masyarakat secara mandiri melaporkan diri kepada pemerintah desa, agar secara bersama mencegah Covid-19,” pungkas Kades Fransiskus.
Ia juga meminta kepada semua aparat Desa Ulu Wae untuk terus mencari informasi terhadap masyarakat yang masuk dari luar daerah yang terkapar Covid-19.
Baca Juga: Tiap KK Panen 10 Juta, Langkah Hukum “Senjata Andalan” Warga Lingko Lolok Diaspora
Fransiskus menambahkan, pada Jumat (03/04/2020) kemarin, pihaknya telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Dini Covid-19 untuk masyarakat yang keluar masuk wilayah Desa Ulu Wae.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba