Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Menkeu Beri Sanksi 16 Kabupaten di NTT Tunda Cair DAU 35 Persen
NTT NEWS

Menkeu Beri Sanksi 16 Kabupaten di NTT Tunda Cair DAU 35 Persen

By Redaksi7 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Matim, Boni Hasudungan Siregar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan sanksi kepada 16 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sanksi itu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen.

Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Keputusan itu dikeluarkan pada 29 April 2020 lalu.

Dalam salinan surat itu menyebutkan ke-16 Kabupaten yang ditunda yakni, Ende, Kupang, Lembata, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat Daya, Alor, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua dan Malaka.

Sekretaris Daerah Manggarai Timur (Matim) Boni Hasudungan Siregar mengatakan keputusan itu diperuntukan kepada pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.

“Ada 380 Pemerintah Daerah yang masuk dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (07/05/2020).

Di NTT jelas Sekda Boni, ada 6 Kabupaten yang tidak masuk didaftar itu, yakni Nagekeo, Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Manggarai Timur.

“Artinya Manggarai Timur tidak kena sanksi penundaan DAU dan DBH. Untuk DAU bulan Mei 2020 sudah ditransfer dari kas negara dan sudah masuk kas daerah Manggarai Timur,” ujarnya.

Pernyataan Sekda Boni sekaligus mengklarifikasi pemberitaan salah satu media yang menyatakan bahwa Manggarai Timur termasuk kabupaten yang terkena sanksi penundaan DAU.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Boni Hasudungan Manggarai Timur Matim
Previous ArticleAksi Solidaritas Komunitas Manggarai Motor Classic untuk Cegah Covid-19
Next Article Satgas Hanura Mulai Perangi Covid-19 di Kecamatan Welak

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.