Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai menawarkan solusi soal polemik di posko Covid-19 perbatasan dengan Manggarai Barat (Mabar) di Desa Weri Pateng, Kecamatan Lelak.
Bupati Manggarai Deno Kamelus membeberkan alasan pihaknya mendirikan posko check point Covid-19 di Weri Pateng, sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Itu antara lain, di wilayah itu ada warga atas nama Agustinus Bandur yang mengizinkan tanahnya dipakai untuk mendirikan posko check point Covid-19. Kemudian, ada air, rumah, dan listrik yang kemudian bisa dipakai oleh para petugas penjagaan.
“Jadi lebih memudahkan untuk dukungan logistik untuk kemudian mendukung tugas dari tim gugus tugas,” ujar Bupati Deno di hadapan Wakil Bupati Mabar Maria Geong saat berdiskusi di rumah jabatan Bupati Manggarai, Senin (18/05/2020) sore.
Terkait hal ini, ia pun menawarkan agar ada posko check point bersama antara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupatan Manggarai dan Mabar. Posko bersama ini juga hendak menggambarkan pesan budaya kekeluargaan dan persaudaraan antar-dua kabupaten bertetangga tersebut.
Baca: Sudah Ada Satu Pasien Positif Covid-19, Bupati Manggarai Imbau Masyarakat Lebih Waspada Lagi
Kemudian, lanjut Deno, untuk warga di desa itu diperlakukan khusus dengan tetap diberi akses jika melewati posko.
Sebelum posko resmi beroperasi, Bupati Deno dalam arahan usai menggelar ritus tesi (permisi) memang mewanti-wanti agar warga sekitar tetap diberi akses.
Sedangkan terkait suratnya kepada Bupati Mabar Agustinus Ch Dula seputar persyaratan memasuki wilayah Manggarai sudah diubahnya dalam Instruksi Bupati Manggarai.
Salah satu persyaratan yang memberatkan dalam surat itu diakui Deno adalah para pelintas wajib menunjukkan hasil rapid test.
Sebenarnya, jelas dia, surat hasil rapid test ini tertuju kepada pasien yang hendak dirujuk ke RS Cancar dan RSUD dr Ben Mboi Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Sebab, pengalaman sebelumnya ada pasien dari Mabar yang tidak jujur masuk ke RS Cancar. Belakangan diketahui ternyata, pasien itu masuk daftar pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Akibatnya, 40-an tenaga medis di RS Cancar terpaksa menjalani karantina setelah menangani pasien tersebut.
Dalam Instruksi Bupati Manggarai sudah diubahnya. Hasil tapid test atau minimal keterangan bebas virus corona harus dicantumkan dalam surat rujukan oleh petugas kesehatan dari puskesmas asal.
Baca: Wabup Mabar Sambangi Kantor Bupati Manggarai Bahas Polemik Perbatasan
Sedangkan untuk keluarga yang mengantarnya bisa dengan menunjukan surat keterangan kesehatan, serta identitas lain sebagaimana termuat dalam Instruksi Bupati Manggarai.
Bupati Deno mengingatkan bahwa tidak ada larangan pasien asal Mabar yang hendak dirujuk ke RS Cancar dan RS dr. Ben Mboi Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Sebelumnya dalam diskusi dengan Bupati Deno, Wabup Mabar Maria Geong mengaku, pihaknya melihat ada konflik di wilayah posko perbatasan tersebut.
Menurut Maria, jika resistensi masyarakat setempat ini bisa berpotensi menjadi hambatan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 dengan kebijakan PSBB, maka posko milik milik Pemkab Manggarai tersebut dipindahkan saja.
Sedangkan posko check point Covid-19 milik Pemkab Mabar akan dibuat lebih jauh ke barat, sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Itu yang saya minta tolong barang kali ini menjadi perhatian kedua pemimpin Manggarai dan Manggarai Barat,” pintanya.
Kemudian Wabup Maria menilai, surat Bupati Manggarai yang ditujukan kepada Bupati Mabar seputar kebijakan PSBB sangat baik untuk memutus mata rantai Covid-19.
Meski begitu, ia mengaku sangat memberatkan jika harus menunjukan hasil rapid test saat hendak ke Manggarai.
Itu terutama bagi warga Mabar di wilayah utara yang selama ini kerap menggunakan fasilitas RS Cancar dan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Sebab itu, Wabup Maria meminta agar rapid test akan dilakukan ketika sudah sampai di rumah sakit di Kabupaten Manggarai.
Di akhir diskusi, Wabup Maria berjanji akan menyampaikan berbagai tawaran solusi Pemkab Manggarai di balik polemik posko perbatasan tersebut ke Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.
Penulis: Ardy Abba