Kefamenanu, Vox NTT-Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis mengaku dirinya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat, pekan lalu.
Ia diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengangkatan guru tenaga kontrak (teko) tahun 2018 dan 2019.
Fransiskus mengaku diperiksa selama kurang lebih 5 jam.
Selain dirinya, sebut Fransiskus, pihak Kejaksaan juga telah memeriksa Bagian Hukum Setda TTU, Bagian Keuangan, Plt. Kadis PPO TTU Yoseph Mokos, serta panitia seleksi perekrutan tenaga kontrak.
“Sudah, saya sudah diambil keterangan 1 kali,” tutur Fransiskus saat diwawancarai wartawan di kantor bupati setempat, Jumat (05/06/2029).
Baca: Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko
Fransiskus menuturkan, pengangkatan tenaga kontrak termasuk guru merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam Perbup tersebut, jelasnya, terdapat prosedur yang harus dijalani dalam pengangkatan tenaga kontrak.
Itu di antaranya melalui seleksi administrasi, seleksi akademik baru kemudian wawancara.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus, di mana calon tenaga kontrak harus membawa rekomendasi dari kepala sekolah tempat ia mengajar.
“Harus ada rekomendasi dari kepala sekolah bahwa dia (calon teko) mengajar di sekolah itu, kita buktikan dengan SK dari kepala sekolah tentang pembagian jam mengajar, apabila itu tidak ada maka kita tidak bisa akomodir,” jelas Kepala BKD TTU itu.
Baca: Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko
Baca: 25 Miliar Gaji Guru Teko TTU Masih Mengendap di Kas Daerah
Meski begitu, ia berjanji akan terus bertindak kooperatif untuk memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak Kejaksaan.
“Kita juga belum tahu penyimpangannya ada di mana, kita jalani saja,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba