Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penjabat Sekda TTU Diperiksa Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Penjabat Sekda TTU Diperiksa Jaksa

By Redaksi6 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis mengaku dirinya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat, pekan lalu.

Ia diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengangkatan guru tenaga kontrak (teko) tahun 2018 dan 2019.

Fransiskus mengaku diperiksa selama kurang lebih 5 jam.

Selain dirinya, sebut Fransiskus, pihak Kejaksaan juga telah memeriksa Bagian Hukum Setda TTU, Bagian Keuangan, Plt. Kadis PPO TTU Yoseph Mokos, serta panitia seleksi perekrutan tenaga kontrak.

“Sudah, saya sudah diambil keterangan 1 kali,” tutur Fransiskus saat diwawancarai wartawan di kantor bupati setempat, Jumat (05/06/2029).

Baca: Datangi Kejaksaan, Anggota DPRD TTU Dipanggil Terkait Pengangkatan Guru Teko

Fransiskus menuturkan, pengangkatan tenaga kontrak termasuk guru merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam Perbup tersebut, jelasnya, terdapat prosedur yang harus dijalani dalam pengangkatan tenaga kontrak.

Itu di antaranya melalui seleksi administrasi, seleksi akademik baru kemudian wawancara.

Selain itu, terdapat persyaratan khusus, di mana calon tenaga kontrak harus membawa rekomendasi dari kepala sekolah tempat ia mengajar.

“Harus ada rekomendasi dari kepala sekolah bahwa dia (calon teko) mengajar di sekolah itu, kita buktikan dengan SK dari kepala sekolah tentang pembagian jam mengajar, apabila itu tidak ada maka kita tidak bisa akomodir,” jelas Kepala BKD TTU itu.

Baca: Garda Dukung Kejari TTU Usut Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Guru Teko

Fransiskus mengaku belum mengetahui dugaan penyimpangan pengangkatan guru tenaga kontrak  yang saat ini diusut oleh pihak Kejari TTU.

Baca: 25 Miliar Gaji Guru Teko TTU Masih Mengendap di Kas Daerah

Meski begitu, ia berjanji akan terus bertindak kooperatif untuk memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak Kejaksaan.

“Kita juga belum tahu penyimpangannya ada di mana, kita jalani saja,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Fransiskus Tilis Guru Teko Kejari TTU TTU
Previous ArticleWALHI Beri Rapor Merah untuk Pemerintah di NTT
Next Article Sambut HANI, BNN NTT Gelar Turnamen Tenis CUP 2020

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.