Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
HEADLINE

Mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi3 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Kamis, 2 Juli 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan tim penyidik menetapkan tersangka baru atas nama Didakus Leba.

Didakus dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 149 Miliar dengan taksasi kerugian negara Rp 127 Miliar.

“Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya,” kata Yulianto kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (02/07/2020)

Penetapan tersangka kepada mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan setelah memiliki dua alat bukti. Dengan keyakinan penuh, kata dia, maka Kejati NTT menetapkannya sebagai tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan diputuskan untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Kata dia, jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang. Empat di antaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.

“Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Tim penyidik Kejati NTT tetap melakukan pelacakan aset, dengan penyitaan-penyitaan di beberapa tempat.

“Tadi malam jam 21.00, saya mendapat kabar ada penyitaan yang berupa apartment di Seraton, Surabaya dan sudah dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

“Jadi, tim kami sedang bergerak. Dan mereka terus bergerak,” tambahnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleTinggal di Bekas Kandang Ayam, Keluarga Ini Dapat Bantuan Sembako dari Nus Gonzalo
Next Article Update 2 Juli: Tambah Satu Pasien Covid-19 di NTT

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.