Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
HEADLINE

Mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi3 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Kamis, 2 Juli 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan tim penyidik menetapkan tersangka baru atas nama Didakus Leba.

Didakus dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 149 Miliar dengan taksasi kerugian negara Rp 127 Miliar.

“Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya,” kata Yulianto kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (02/07/2020)

Penetapan tersangka kepada mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan setelah memiliki dua alat bukti. Dengan keyakinan penuh, kata dia, maka Kejati NTT menetapkannya sebagai tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan diputuskan untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Kata dia, jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang. Empat di antaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.

“Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Tim penyidik Kejati NTT tetap melakukan pelacakan aset, dengan penyitaan-penyitaan di beberapa tempat.

“Tadi malam jam 21.00, saya mendapat kabar ada penyitaan yang berupa apartment di Seraton, Surabaya dan sudah dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

“Jadi, tim kami sedang bergerak. Dan mereka terus bergerak,” tambahnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleTinggal di Bekas Kandang Ayam, Keluarga Ini Dapat Bantuan Sembako dari Nus Gonzalo
Next Article Update 2 Juli: Tambah Satu Pasien Covid-19 di NTT

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.