Borong, Vox NTT-Eksploitasi tambang mangan di Sirise beberapa tahun silam meniggalkan cerita kelam bagi warga desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Hingga saat ini potensi alam yang sempat dikeruk oleh PT Arumbai Mangan Bekti beberapa waktu lalu itu meninggalkan bekas-bekas lubang yang menganga.
Isfridus Sota, warga Desa Satar Punda mengatakan lokasi itu biasa disebut oleh pihak perusahaan dengan nama Blok E. Namun warga setempat biasa menyebutnya Lingko Ulung Sirise.
Pantauan VoxNtt.com, Sabtu (13/06/2020) lalu, bekas galian mangan di Lingko Ulung Sirise memang memprihatinkan.
Betapa tidak, di keliling tempat itu ada tebing hasil galian perusahaan. Sementara di bagian tengahnya ada lubang yang masih menganga dengan kedalam sekitar puluhan meter.
Baca: Ada Lubang Menganga di Satar Punda
Di tengah lubang, sebagian ditumbuhi pohon lamtoro dan beragam rumput. Sementara sebagian lainnya tampak gersang dan hanya bongkahan batu.
Setelah ditinggal perusahaan, tempat itu tidak ada tanda-tanda ditutup kembali atau reklamasi. Lubang yang besar dan sangat dalam itu tampak dibiarkan begitu saja, sehingga tidak lagi digunakan warga setempat untuk lahan pertanian.
Menurut warga setempat, ada tiga titik di Lingko Lolok yang pernah ditambang PT Arumbai Mangan Bekti. Ketiganya yakni Lingko Watu Lanci, Lingko Bohor Wani dan Lingko Ulung Sirise.
Dua tempat lainnya dikabarkan nasibnya sama dengan Lingko Ulung Sirise yang tidak ditutup kembali.
Menanggapi hal itu Kader PDI Perjuangan Manggarai Timur, Wilibrodus Nurdin meminta DPRD untuk menelusuri dan mendesak Pemkab Matim mempertanggungjawabkan dana reklamasi ekploitasi tambang mangan di Serise.
“Itu tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pemulihan kembali dan pemda mengawasi. Tetapi kalau perusahaan tinggalkan lokasi tanpa pemulihan maka itu tugas Pemda. Jadi mereka jangan sembunyi,” tegasnya saat diwawancarai VoxNtt.com di Borong, Rabu (17/06/2020).
“Uang itu di mana. Karena kalau kita bicara kepemerintahan orang boleh ganti tapi pemerintahan jalan sama dia. Arsip itu ada,” tambahnya.
Ia menambahkan, apabila uang jaminan reklamasi ada di Kabupaten Manggarai atau pun provinsi, maka DPRD dan Pemda harus menanyakan hal tersebut.
Hal itu agar tidak menimbulkan dugaan bahwa mereka sudah melakukan kongkalingkong dengan pihak perusahaan Arumbai.
Sementara itu, Bupati Matim Agas Andreas mengatakan, dalam Undang-undang pertambangan dan mineral sudah ditentukan adanya jaminan perusahaan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Itu yang kita kawal. seperti apa pemberdayaan pemberdayaannya, itu yang kita kawal,” ujarnya saat dialog bersama mahasiswa tergabung dalam Aliansi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ruteng di ruang rapat Bupati, Kamis lalu.
Dalam Undang-undang itu juga tambah Agas, pihak perusahaan wajib menyediakan dana untuk melakukan reklamasi.
“Itu yang kita kawal. PT Arumbai, itu diberikan izin oleh Manggarai waktu itu sebelum Manggarai Timur,” katanya.
“Kita kawal kalau pasca tambang kita reklamasi ini yang kita kawal di Amdal,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menurutnya, apabila pihak perusahaan sudah memberikan jaminan reklamasi, maka pemerintah pusat akan mengeluarkan izin.
Bupati Agas juga mengaku pertumbuhan ekonomi Kabupaten Manggarai Timur hampir sama dengan Manggarai.
Tentu Agas berharap dengan pabrik semen bisa naik dan investasi sekian triliun itu mungkin bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba