Kefamenanu, Vox NTT-Aktivitas penambangan pasir di kali Noemuti dinilai mengancam persawahan Klae, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Pasalnya, penambangan pasir oleh CV Kristin tersebut dinilai dapat merusak saluran irigasi yang mengairi persawahan dengan luas 75 hektare lebih.
Selain itu, penambangan pasir juga dapat menyebabkan blok beton yang dibangun agar lokasi sawah tersebut tidak terkikis banjir bisa ikut roboh.
“Juga berpeluang besar sawah yang ada tidak kita olah untuk dua atau tiga tahun mendatang karena bisa terkikis habis oleh banjir,” jelas Kepala Desa Naiola, Gabriel Funan saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Senin (06/07/2020).
“Beruntung tahun ini dan tahun kemarin banjir tidak terlalu besar, kalau besar saja kami tidak bisa olah sawah yang ada,” tuturnya.
Gabriel mengaku sudah memantau langsung ke lokasi penambangan pasir maupun persawahan Klae.
Menurutnya, di lokasi persawahan tersebut pada tahun ini sebagian tidak bisa diolah.
Sementara sebagian lainnya yang sudah diolah terancam gagal panen lantaran aliran air tidak bisa masuk ke sawah yang sudah ditanami.
Hal itu sebagai akibat dari penambangan pasir di lokasi tersebut yang terlalu dalam ke bawah.
Kades Gabriel menegaskan, masyarakat setempat sudah berencana untuk melakukan aksi protes terhadap aktivitas penambangan pasir.
Dirinya sebagai kepala wilayah setempat pun akan mendukung penuh aksi yang dilakukan masyarakat tersebut.
“Saya juga menyatakan sikap biar kita sama-sama (bersama masyarakat) melakukan aksi untuk mendapatkan solusi untuk mengatasi kebutuhan masyarakat dan juga pemilik CV atau izin yang bersangkutan,” tegasnya.
Direktur CV Kristin Yakobus Sonbay mengaku dirinya baru beberapa waktu terakhir mendapatkan izin untuk melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut.
Luas lokasi penambangan pasir sesuai izin yang dikantonginya sebesar 16 hektare.
“Izin penambangan di lokasi itu baru-baru tahun 2019, awalnya kan Ramayana, setelah saya sudah pegang izin, saya tunjukkan izin ya Ramayana keluar,” jelasnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon.
Sonbay mengaku pasir yang ditambangnya tersebut dijual ke proyek-proyek yang membutuhkan. Pendapatan per hari kurang lebih Rp 1 juta -Rp 1,5 juta.
Ia mengaku dari pendapatan tersebut sebagian akan disetor ke pemerintah.
Sehingga jika diminta untuk tidak melakukan penambangan, kata dia, maka dirinya tidak bisa lagi menyetor ke pemerintah sesuai dengan ketetapan yang ada.
“Kalau saya tidak boleh tambang ini kira-kira bagaimana, saya kan ada setoran (ke pemerintah),” tandasnya.
Sudah Sesuai Regulasi
Sonbay pada kesempatan itu menegaskan aktivitas penambangan yang dilakukannya sudah sesuai dengan regulasi dan petunjuk dari Dinas Pertambangan.
Aktivitas penambangan dilakukannya dengan jarak dari pinggir tebing kurang lebih 15 meter.
Sementara mengenai bronjong yang terjatuh akibat terkikis, Sonbay mengaku hal itu sudah terjadi sebelum dirinya masuk menambang di lokasi tersebut.
“Kemarin ini ada arahan dari masyarakat pesawah (petani sawah) semua minta ambil (tambang) di tengah situ supaya terganggu dengan itu bronjong,” ujarnya.
Pantauan VoxNtt.com di lokasi Senin kemarin, tampak aktivitas penambangan pasir menggunakan eksavator.
Lokasi penambangan berjarak kurang lebih 500 meter dari jembatan Noemuti ke arah bawah.
Di lokasi yang ditambang tampak beberapa tumpukan pasir. Selain itu ada juga lubang-lubang besar bekas galian.
Sementara di bagian lain terdapat bekas-bekas material dari bronjong yang sudah hanyut terbawa arus air.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba