Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara saat ini terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat.
Hingga kini instansi yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.
Saksi-saksi tersebut diperiksa berkaitan dengan 21 proyek yang diduga kuat fiktif hingga mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp500 juta lebih.
“Untuk penanganan kasus Dana Desa Manusasi saat ini masih ada beberapa saksi yang kita harus dalami karena oleh kepala desa maupun bendahara menyampaikan bahwa ada program yang terealisasi ke nama-nama ini(saksi) padahal tidak, itu kegiatannya fiktif tetapi dananya terserap,” jelas kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/09/2020).
Noven menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa saat ini merupakan penerima bantuan dari sejumlah program dana desa. Itu baik pengadaan ternak sapi, sumur bor dan lain sebagainya yang diketahui anggarannya terealisasi. Namun tidak terdapat pelaksanaan program di lapangan.
“Nama mereka (saksi) saja yang dicatut tetapi bantuan tidak diberikan,” ujarnya.
Noven menambahkan, saat ini pihaknya masih merampungkan data tambahan.
Apabila sudah selesai, jelasnya, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk mulai disidangkan.
“Target kita paling lambat akhir September sudah limpah ke Pengadilan Tipikor,” jelas Noven.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri TTU telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi.
Itu di antaranya Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan bendahara Kayetanus Asuat.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba