Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DLH Ende Tidak Punya Reagen Uji Coba Kadar Air Laut di Kawasan PLTU Ropa
NTT NEWS

DLH Ende Tidak Punya Reagen Uji Coba Kadar Air Laut di Kawasan PLTU Ropa

By Redaksi25 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende Abdul Haris Madjid saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya (Foto: Gusty R.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende belum menguji kadar air laut akibat keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah batu bara di kawasan PLTU Ropa.

Hal itu lantaran dinas setempat tidak mempunyai alat pereaksi kimia atau reagen.

Kepala DLH Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid menyatakan ini setelah dikonfirmasi VoxNtt.com pada Kamis (24/09/2020) siang, di ruang kerjanya, Jalan Sam Ratulangi.

“Reagen itu semacam zat kimia untuk menentukan kadar biologis kandungan dalam air laut, kami memang belum ada di sini,” kata Abdul.

“Sehingga kalau memang perusahan-perusahan minta untuk uji laboratorium, kami tetap tolak, karena kami belum ada reagen,” sambung dia.

Ia menyatakan otoritas PLTU Ropa pernah meminta pihaknya menguji kebisingan, menguji kadar udara dan uji kandungan air tawar.

Sedangkan kandungan air laut dan limbah (B3) batu bara yakni Fly Ash and Bottom Ash (FABA) hingga ini belum dilakukan.

“Sebenarnya begini, disana memang biasanya diuji setiap enam (6) bulan sekali, dan itu mereka lapor ke kita. Nah, kemarin memang mereka kirim surat ke kami, mereka tidak bisa uji laboratorium (air laut dan FABA) karena penguji tidak datang karena Covid,” katanya.

Abdul menyebutkan, berdasarkan laporan pihak PLTU Ropa pada semester kedua tahun 2019, perusahan uji laboratorium yang sering mengambil sampel limbah cair dari PT Sucofindo (Persero) Laboratorium Cabang Makassar. Sedangkan sampel FABA diuji oleh ITS Surabaya. Kedua Laboratorium penguji tersebut berdasarkan permintaan otoritas PLTU Ropa.

Sedangkan DLH sendiri tidak memiliki penguji pembanding untuk memastikan air laut dan FABA tercemar atau tidak.

“Secara aturan memang memungkinkan buat uji pembanding. Hanya kita tidak memiliki reagen,” katanya.

Mengenai uji lab oleh PT Sucofindo dan ITS, terang Abdul, menunjukkan bahwa kadar limbah cair dan FABA masuk kategori dua (2). Artinya, kadar limbah berbahaya dan beracun di bawah ambang batas atau dianggap layak.

“Iya, itu berdasarkan laporan mereka. Jadi reaktifnya atau pengaruh negatif terhadap lingkungan itu kecil,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleAnda Penderita Darah Tinggi dan Kolesterol? Ketahui Khasiat dan Cara Meracik Daun Afrika
Next Article KPU Ngada Larang Tiga Perwakilan Paslon Bupati untuk Tandatangani Ikrar Kampanye Damai

Related Posts

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.