Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Berhentikan 333 THL, Bupati Matim Dinilai Tidak Bertanggung Jawab Atas Kebijakan Irasionalnya
VOX GURU

Berhentikan 333 THL, Bupati Matim Dinilai Tidak Bertanggung Jawab Atas Kebijakan Irasionalnya

By Redaksi29 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Keputusan Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas yang memberhentikan 333 pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) menuai kritik. Salah satunya, dari peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman.

Ferdy mengatakan, pengangkatan THL tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah merupakan kebijakan Pemkab Matim yang tidak rasional. Pemkab harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Mereka tidak boleh memberhentikan THL.

Baca Juga: DAU Menurun, Pemkab Matim Berhentikan Ratusan THL

Mestinya Pemkab bertanggung jawab atas kebijakan yang sudah diambilnya. Termasuk mencari solusi agar bisa menggaji THL.

“THL itu kan mereka yang angkat dulu. Sekarang harus bertanggung jawab terhadap program yang sudah jalan. Jangan sudah diangkat, karena bupati tidak bisa cari dana, lalu solusinya berhentikan mereka. Ini bupati macam apa? Harus mikir,” kata Ferdy.

Ferdy mengatakan, pengangkatan THL yang banyak, tanpa memikirkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayainya merupakan kebijakan irasional dan sangat politis.

Baca Juga: Bupati Manggarai Timur Berhentikan 333 THL, Berikut Rinciannya

“Makanya bikin program itu rasional dikit. Jangan karena ingin dipilih, bikin program yang tak rasional tanpa harus berpikir dia mampu bayar gaji THL ke depan atau tidak,” lanjut Ferdy.

Namun kesalahan yang telah dilakukan oleh Pemkab Matim tidak bisa mengorbankan THL. Pemkab harus menanggung kesalahan yang telah dilakukannya dengan berusaha mencari solusi agar tetap menyelamatkan para THL.

“Mestinya Bupati Agas harus bela itu THL dan harus punya keberpihakan. Bahas itu bersama DPRD bagaimana caranya supaya mereka terus bekerja. Cari solusi yang tepat biar THL tetap bekerja. Bukan malah menggusurnya,” katanya.

Ia mengatakan, salah satu kebijakan yang harus diambil Bupati Agas bersama DPRD adalah dengan mepakukan efisiensi anggaran. Bupati harus memangkas belanja-belanja yang tidak perlu, termasuk perjalanan dinas.

Sebelumnya, Bupati Agas Andreas menyurati Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Camat untuk melakukan rasionalisasi atau pengurangan THL. Dari 1.666 THL yang tersebar di lingkup Pemkab Matim, sebanyak 333 orang yang diberhentikan mulai tahun 2021.

Rasionalisasi THL disebabkan karena kekurangan alokasi belanja akibat penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) pada RAPBD tahun anggaran 2021.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Yohanes

Agas Andreas Ferdy Hasiman Manggarai Timur Matim
Previous ArticleCia dan Fasty Wakili NTT dalam Ajang Pemilihan Putri Indonesia
Next Article Kampus Unika Ruteng Sepi, Asistensi Natal Bakal Tidak Dilaksanakan

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.