Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPO Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Ditangkap di Bali
HUKUM DAN KEAMANAN

DPO Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Ditangkap di Bali

By Redaksi15 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Afrizal alias Unyil (tengah) satu dari 16 tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) ditangkap di Bali oleh tim Intel Kejati Bali, Jumat (15/01/2021)(Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Afrizal alias Unyil satu dari 16 tersangka kasus dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) ditangkap di Bali, Jumat (15/01/2021).

Sebelumnya Unyil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif pada saat dipanggil tim penyidik Kejati NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan terkait penangkapan tersangka Unyil di Bali.

“Benar sudah ditangkap oleh Tim Intel Kejati Bali,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com.

Abdul mengatakan, selanjutnya tersangka Unyil akan diterbangkan ke Kupang untuk ditahan Sabtu esok, 16 Januari 2021.

Hingga kini kata Abdul, tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang. Sementara yang sudah ditahan baru berjumlah 14 orang.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dua tersangka yang belum ditahan adalah Bupati Mabar Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.

Untuk Bupati Mabar sendiri proses penahanan masih menunggu surat dari Mendagri dan Veronika Sukur karena sedang dirawat lantaran positif Covid-19.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Lahan Keranga Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleUnggah Foto Seksi dan Tangan Diikat, Selebgram Ini Dianggap Promosikan Perkosaan
Next Article Unika Ruteng Bakal Gelar Konferensi Internasional, Panitia Jalankan Rapat Perdana

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.