Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Labuan Bajo

By Redaksi11 Maret 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto. (Foto: Sello Jome/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNtt.com-Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) memgamankan pelaku penganiayaan di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mabar di Jalan Kenari, Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Minggu 07 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti adanya laporan dari salah satu warga yang mengalami korban penganiayaan.

“Ketiganya diamankan berdasarkan dari Laporan Polisi dengan No:LP/59 /III/2021/ NTT/Res Mabar, tanggal 7 Maret 2021. Yang dilaporkan oleh korban sendiri, yang bernama I Nyoman Agus Anggara (28), warga yang menetap di Waenahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” ungkap Yoga kepada VoxNtt.com Rabu (10/03/2021).

Yoga menjelaskan, pada Sabtu (06/03/2021) lalu, sekitar Pukul 23.50 Wita, korban I Nyoman Agus Anggara tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang tidak dikenal tepatnya di Jalan Kenari, Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Baca: Sidang Saksi: JPU Tanyakan Kontainer Johni Asadoma dan Vila Goris Mere di Kerangan

“Awalnya korban pulang dari Villa Tanjung Lima setelah mengisi atau pembawa acara di Villa tersebut, kemudian korban pulang melewati Jalan Kenari, Waesambi tepatnya di pertigaan Jalan Mangga Golek dari Villa pulang ke kos. Tidak lama, ada 2 (dua) orang tidak dikenal di pertigaan Jalan Mangga Golek, menahan sepeda motor yang di kendarai oleh korban. Setelah itu, dua terduga pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban sehingga korban pun terjatuh hingga terseret 50 meter,” kata Yoga.

“Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian lutut kanan, siku kanan, serta bahu kanan dengan telapak tangan kiri,” sambung Yoga

Dari hasil penyelidikan kata Yoga, Tim mendapat informasi terkait 3 (tiga) nama yang diduga kuat berada di TKP serta melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku penganiayaan itu adalah EML (21), DJ (20) dan FW (22).

“Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan EML (21), DJ (20) dan FW (22), Minggu (07/03/2021) sekitar Pukul 22.00 Wita, diketahui keberadaan ketiga terduga pelaku tersebut sedang berada di Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Sekitar pukul 22.30 Wita, ketiga terduga pelaku berhasil di amankan,”jelasnya

Yoga menjelaskan, saat diperiksa, salah satu terduga pelaku berinisial DJ mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Karena itu kata Yoga, DJ ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara FW dan EML dijadikan sebagai saksi atas kejadian tersebut.

Atas perbuatannya kata Yoga, pelaku DJ sedang diamankan di Mapolres Mabar. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya dipulangkan.

“Atas perbuatannya, pelaku DJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dipenjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” tutup Yoga.

Penulis: Sello Jome

Editor: boni J

Manggarai Barat Penganiayaan Polres Mabar
Previous ArticleTerkendala Jaringan, Air PAM di Satarmese Utara Tidak Stabil
Next Article Ormas dan Orsap Tegaskan Demokrat Hanya Satu yang Sah di Bawah Komando AHY

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.