Oelamasi, VoxNtt.com-Tokoh masyarakat Desa Huilelot, Kecamatan Semau melaporkan Kepala Desa, Hernimus Poto terkait dugaan penyelewengan Dana Desa ke Pemerintah Kabupaten Kupang pada Senin 14 Maret 2021.
Dalam berkas laporan yang diterima VoxNtt.com Selasa (16/03/2021) siang, disebutkan beberapa item dugaan penyelewengan dana desa yakni, Pertama, dana pembuatan Gedung Kantin di SD/SATAP Huilelot Tahun Anggaran 2016 diduga telah dihabiskan.
Dugaan itu karena, saat ini pengerjaan Gedung tersebut tak kunjung selesai. Selain tidak selesai, gedung yang dibiarkan mangkrak itudikerjakan di atas bekas pondasi rumah penjaga Sekolah.
Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan isi kantin yang diduga diambil/diangkut Kepala Desa (HP) ke rumahnya.
Kedua, Kegiatan Taman Eden di Dusun V sejak tahun 2016 tidak jelas pengelolaannya dan besaran dana yang dipergunakan. Bahkan harian orang kerja (HOK) tidak dibayar sampai saat ini.
Ketiga, diduga Pengadaan Peralatan Kantor Desa Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari ADD, tidak terlaksana.
Keempat, kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa dan Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari ADD, diduga tidak dilaksanakan.
“Pada tahun 2017 dalam sebuah pernyataan yang viral di You tube, kepala desa menyatakan bahwa 100 lebih KK di Desa Huilelot akan menikmati air bersih. Yang kenyataannya, tidak ada dan sampai saat ini tidak ada air bersih yang dinikmati masyarakat Desa Huilelot. Pada hal sumber air yang saat ini dikelolah oleh PDAM Kabupaten Kupang,di Kecamatan Semau, lokasinya di Desa Huilelot tetapi ternyata dinikmati oleh Masyarakat di Desa lain dan Kegiatan Pemeliharaan air bersih dari sumber mata air ke rumah-rumah penduduk itu tidak pernah dilaksanakan,” ujar Yesra Biun salah satu perwakilan warga.
Baca: Pimpinan DPRD NTT Diam, Perekrutan Teko Semakin Mencurigakan
Kelima, diduga dana Kegiatan Pengadaan alat-alat Pertanian yang bersumber dari DD Tahun Anggaran 2017, tidak dikelolah secara baik, yang menyebabkan masyarakat tidak menerima alat-alat pertanian yang dimaksud.
Keenam, diduga ada penyelewengan dana kegiatan pembangunan lapangan bola voly Tahun Anggaran 2017, yang awalnya ada sejumlah material yang ditumpukkan di Gedung Kebaktian Jemaat Sonaf Neka Huilelot, tetapi kegiatan itu tidak jadi dilaksanakan. Dan semua material tersebut, diangkut kembali oleh TPK, namun sampai saat ini pembangunan lapangan bola voly itu tidak dilaksanakan.
Ketujuh, diduga Kegiatan Musyawarah Adat dan Kegiatan Pembinaan Organisasi PKK Tahun Anggaran 2017, tidak dilaksanakan dan tidak jelas keuangannya.
Kedelapan, diduga Kegiatan Peningkatan Investasi ekonomi desa Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari DD, itu tidak dilaksanakan dan tidak jelas keuangannya.
Kesembilan, diduga penyelewengan pengadaan ternak sapi Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari DD dan ADD.
Kesepuluh, diduga sejumlah kegiatan lain, termasuk pengembangan kebun desa dan kegiatan lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah Desa, bahkan penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2017 tidak pernah dilaksanakan.
“Masyarakat juga mempertanyakan mulai Tahun 2017 sampai laporan ini dibuat, kepala desa tidak pernah memasang papan Informasi Kegiatan dan Keuangan pada Kantor Desa, sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui Kegiatan dan Keuangan Dana Desa yang masuk ke Rekening Desa Huilelot. Bahkan tidak ada rapat penetapan kegiatan setiap tahunnya,” jelas salah satu warga.
Selain dugaan di atas, diduga Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari DD dan ADD di antaranya: Penyertaan modal BUMDes, Pembangunan Kebun Desa, Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi yang terbarukan, Kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah desa dan kegiatan penanggulangan bencana, itu tidak pernah dilaksanakan.
Baca: Disebut Teko Di-SK-kan Gubernur, Karo Humas NTT Tidak Tahu, Pengamat: Melanggar UU
Kesebelas, diduga pekerjaan jalan Pantai Batuhopon-Katabak 1.500 M Tahun Anggaran 2019 dengan jenis pekerjaan pengerasan sertu Desa Huilelot yang bersumber dari Dana Desa tidak mengetahui pagu anggaran yang digunakan, karena tidak ada papan informasi di lokasi Kegiatan/proyek.
Dan baru 1 (satu) tahun dikerjakan, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan, karena diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Diduga kegiatan lain Tahun Anggaran 2019 di antaranya: Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pembinaan Lembaga Adat, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan dll) dan Pengembangan Sarana dan Prasaran Pertanian, serta Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Penanggulangan Bencana Alam, tidak pernah dilaksanakan.
Kedua belas, diduga pengelolaan BUMDES Huilelot sejak tahun 2016, tidak jelas. Bahkan pengurus BUMDes yang tidak diketahui Masyarakat. Hanya terlihat adalah papan nama BUMDes di rumah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada rapat pertanggungjawaban Pengurus BUMDes setiap tahunnya.
Untuk kegiatan Tahun Anggaran 2020, juga diduga ada penyelewengan di antaranya: Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pemeliharan Sarana untuk Pelestarian Lingkungan, Bantuan Bibit ,Penyelenggaraan Informasi Publik Desa , Pembinaan Group Kesenian dan Budaya, Pembangunan Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Kelautan serta Penguatan Ketahanan Tingkat Desa
“Kegiatan penganggulan covid-19 tidak diketahui oleh Masyarakat. Bahkan BPD sebagai lembaga pengawasan melekat, tidak dilibatkan dalam pelaksanannnya. Diduga masih banyak kegiatan yang tidak diketahui Masyarakat, termasuk pelayanan publik tidak dilakukan di Kantor Desa, tetapi dilakukan di rumah masyarakat dan tata kelola Pemerintahan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Demikian Permohonan kami masyarakat Desa Huilelot, Kecamatan Semau. Besar harapan Kami, kiranya Bapak Bupati Kupang, Kepala Irda Kabupaten Kupang, Kapolres Kupang, Kejari Kabupaten Kupang, OMDUSMAN Perwakilan NTT dapat mempertimbangkan perihal permohonan dugaan penyelewengan Dana Desa Huilelot, untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian keadilan dapat ditegakkan di Desa Huilelot,” ujar sejumlah tokoh masyarakat dalam surat aduan tersebut.
Surat laporan tersebut disampaikan kepada Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Kupang, Bupati Kupang, Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan Ombudsman NTT.
Kepala Desa Huilelot, Hernimus Poto, Selasa (16 /03/2021) siang saat dikonfirmasi VoxNtt.com, tidak menyoalkan laporan tersebut. Menurutnya, akan sangat baik jika ada masyarakat yang turut mengontrol pembangunan di desa.
“Saya menjabat kepala desa sejak Desember Tahun 2016. Warga wajib mengontrol kita. Kalau ada kesalahan siap bertanggung jawab. Kita mau lari ke mana. Jangan salahkan mereka juga,” kata Hernimus.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J