Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kejari TTU Tahan dan Sita Aset Mantan Kades Letneo Selatan
VOX DESA

Kejari TTU Tahan dan Sita Aset Mantan Kades Letneo Selatan

By Redaksi20 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Petugas Kejari TTU saat menggelandang mantan Kades Letneo Selatan Marselinus Sanan ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 19 Mei 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU menetapkan mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat Marselinus Sanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Rabu (19/05/2021).

Terpantau VoxNtt.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Marselinus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Marselinus langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, dia mengenakan rompi orange.

Sekitar pukul 21.39 Wita dengan posisi tangan diborgol, Marselinus kemudian diantar ke rumah tahanan Mapolres TTU.

Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan menjelaskan, penetapan mantan Kades Letneo Selatan yang berinisial MS dilakukan setelah melewati serangkaian proses penyidikan.

Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menerima laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat terhadap pengelolaan dana desa Letneo Selatan.

“Pada hari ini tanggal 19 Mei 2021, tim penyidik telah mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka dengan tersangka atas nama MS,” jelas Kajari Robert yang saat itu didampingi Kasi Barang Bukti Reza Faundra dan Kasi Pidsus Andre Keya.

Kajari Robert menambahkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, diketahui tindakan korupsi yang dilakukan mantan Kades Letneo Selatan MS dengan modus meminjam dana desa tersebut dan dibuktikan dengan adanya kuitansi pinjaman.

Dana desa yang dipinjam, jelasnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dana selisih lebih dari beberapa item proyek yang seharusnya disetor kembali ke kas negara, oleh mantan Kades MS malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersangka, jelasnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp853.771.850

“Tentunya akan terus kami kembangkan penyidikan ini, untuk sampai saat ini, yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mantan kepala desa, selanjutnya dengan bukti-bukti yang lain akan dipertimbangkan apakah ada pihak-pihak lain juga yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Kajari Robert pada kesempatan itu juga mengaku telah memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan milik mantan Kades MS.

Harta kekayaan milik mantan Kades MS tersebut nantinya akan disita untuk negara. Sehingga bisa memulihkan kerugian negara yang terjadi.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Letneo Selatan Kejari TTU TTU
Previous ArticleDukung Swasembada Pangan, Kementan Bantu Alsintan untuk Petani di Malaka
Next Article DPRD NTT Terima SK Izin Operasional SMKN 1 Boleng Manggarai Barat

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.