Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Gelapkan Uang PIP, Berkas Perkara Kepala SDI Wae Paci Dilimpahkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Gelapkan Uang PIP, Berkas Perkara Kepala SDI Wae Paci Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi10 Juni 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan berkas perkara Kepala SDI Wae Paci ke Kejari Manggarai. (Foto: Dokumen Humas Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala SDI Wae Paci di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terlibat dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di balik jabatannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada VoxNtt.com, Kamis (10/06/2021) pagi.

Ia menjelaskan, Kepsek yang berinisial MN tersebut telah melakukan upaya penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Adapun kerugian negara menurut Budiarsa, yakni sebesar
Rp97.875.000. Total kerugian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur.

Berkas perkara kasus yang menjerat Kepsek MN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (08/06/2021).

Pelimpahan berkas dilakukan setelah Polres Manggarai berhasil meneliti berkas dan dinyatakan lengkap/P21.

Budiarsa juga menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Kepsek MN yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan demikian, lanjut Budiarsa, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” tutup Budiarsa.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai SDI Wae Paci
Previous ArticleAsyik Berpesta, Bupati Manggarai Diduga Tidak Mematuhi Protokol Covid-19
Next Article Upaya Komunitas Peace Maker Kupang untuk Anak-anak di Amarasi Pascabencana Seroja

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.