Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Gelapkan Uang PIP, Berkas Perkara Kepala SDI Wae Paci Dilimpahkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Gelapkan Uang PIP, Berkas Perkara Kepala SDI Wae Paci Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi10 Juni 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan berkas perkara Kepala SDI Wae Paci ke Kejari Manggarai. (Foto: Dokumen Humas Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala SDI Wae Paci di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terlibat dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di balik jabatannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada VoxNtt.com, Kamis (10/06/2021) pagi.

Ia menjelaskan, Kepsek yang berinisial MN tersebut telah melakukan upaya penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Adapun kerugian negara menurut Budiarsa, yakni sebesar
Rp97.875.000. Total kerugian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur.

Berkas perkara kasus yang menjerat Kepsek MN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (08/06/2021).

Pelimpahan berkas dilakukan setelah Polres Manggarai berhasil meneliti berkas dan dinyatakan lengkap/P21.

Budiarsa juga menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Kepsek MN yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan demikian, lanjut Budiarsa, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” tutup Budiarsa.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai SDI Wae Paci
Previous ArticleAsyik Berpesta, Bupati Manggarai Diduga Tidak Mematuhi Protokol Covid-19
Next Article Upaya Komunitas Peace Maker Kupang untuk Anak-anak di Amarasi Pascabencana Seroja

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.