Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tomas Oematnunu Pertanyakan Surat Rekomendasi Inspektorat untuk Cakades Incumbent
VOX DESA

Tomas Oematnunu Pertanyakan Surat Rekomendasi Inspektorat untuk Cakades Incumbent

By Redaksi24 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tokoh masyarakat Desa Oematnunu saat berjumpa VoxNtt.com, Kamis 24 Juni 2021 siang.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT- Johan Bistolen, warga Dusun 01, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang mempertanyakan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meloloskan mantan kepala desa Yulius Laistoto pada tahap penetapan calon.

Johan mengaku heran karena sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Yulius Laistoto dilaporkan oleh masyarakat ke Inspektorat dan DPMD Kupang atas dugaan penyelewengan dana desa.

“Kami tanya di BPD belum ada. Kami tanya-tanya belum ada rekomendasi bebas korupsi dari PMD dan Inspektorat. Katanya mereka tetapkan simbolis. Kami akan ketemu BPD. Kalau BPD tidak bisa beri penjelasan kami akan ambil langkah lain. Kami akan bawah di ranah hukum karena masuk unsur penipuan,” ujar Johan kepada VoxNtt.com, Kamis (24/06/2021).

Menurutnya, bagi calon incumbent wajib menyertai surat bebas korupsi dari Inspektorat jika hendak menjadi calon. Selain itu, menunjukan sebuah berkas persyaratan calon kepala desa.

“Ini ada butir persyaratan poin ke 17 ada jelas harus ada surat tanda bebas penyelewengan dana desa dari Inspektorat Kabupaten Kupang. Kami pertanyakan itu,” kata Johan, kesal.

Esron Lebiti yang juga warga Dusun 02, Desa Oematnunu, mengaku pihaknya sementara menunggu. Sebab, pada pertengahan Maret 2020 pernah dilakukan mediasi atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Atas laporan itu, Inspektorat, DPMD dan Anggota DPRD Kupang pernah melakukan rapat dengar pendapat di Kantor Camat Kupang Barat.

“Waktu itu bilang harus ada uji petik kami tunggu sampai sekarang belum ada. Kami menanti karena kali lalu Inspektorat pernah mediasi saat kami lapor kasus dana desa dan janjinya akan lakukan uji petik,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang Yopi Na’u ketika dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan belum dikeluarkannya rekomendasi kepada mantan Kepala Desa Oematnunu.

“Belum ada,” katanya, singkat.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Desa Oematnunu Kabupaten Kupang
Previous ArticleBea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ton Kulit Sapi
Next Article Literacy Center Raes Corner Harus Jadi Wadah Diskusi untuk Kemajuan Manggarai Barat

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.